POJOKSATU.id - Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, peserta didik akan mengikuti kegiatan masa pengenalan sekolah (MPLS).
MPLS ini biasanya diikuti oleh peserta didik baru di setiap satuan Pendidikan.
Pada pelaksanaan MPLS 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuat aturan-aturan khusus.
Aturan ini dirangkum dalam lima poin penting yang wajib diketahui bapak ibu guru.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Kantor PUPR Madina, Bupati Saipullah Siap Bantu KPK Suplai Data dan Lainnya
Berikut ini Pojoksatu.id rangkumkan lima poin penting yang wajib diketahui bapak ibu guru dalam pelaksanaan MPLS 2025:
1. Waktu Pelaksanaan
MPLS 2025 ini dilaksanakan selama lima hari pada jam kerja satuan Pendidikan atau sesuai.
Dan untuk jadwal MPLS ini disesuaikan dengan kalender akademik serta jadwal pembelajaran yang berlaku di setiap satuan Pendidikan.
2. Kegiatan Wajib dan Pilihan
Berbeda dari MPLS di tahun sebelumnya, pada tahun 2025 ini ada kegiatan wajib dan pilihan yang dilakukan pada MPLS.
Untuk kegiatan wajib di antaranya adalah:
- Kegiatan menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Kegiatan pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan Pendidikan
- Kegiatan pengenalan sarana dan prasarana satuan Pendidikan
Baca Juga: CATAT! Pemerintah Tetapkan Tiga Besaran Khusus TPG Triwulan 3 Bagi Guru Sertifikasi!
- Kegiatan pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan Pendidikan
- Kegiatan pengenalan visi, misi dan tujuan satuan Pendidikan
- Kegiatan pengenalan intrakurikuler
- Kegiatan pengenalan ekstrakurikuler
- Kegiatan pengenalan budaya sekolah
Kemudian untuk kegiatan pilihan di antaranya:
- Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah
- Kegiatan pengenalan empat pilar kebangsaan
- Kegiatan pencegahan isu pornografi
- Kegiatan pencegahan isu perkawinan anak
- Kegiatan pencegahan isu social lainnya
3. Materi dan Ruang Lingkup
Materi dan juga ruang lingkup materi MPLS ini harus relevan dengan maksud dan juga tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
Nah untuk materi ini mengacu pada kegiatan wajib yang sudah disebutkan di atas.
4. Hal yang Dilarang
Dalam pelaksanaan MPLS 2025 ini ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan Pendidikan, di antaranya:
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
- Kegiatan MPLS ramah tanpa pengawasan guru
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan
Baca Juga: Meriah dan Penuh Solidaritas, CCI Purwakarta Rayakan 12 Tahun Kebersamaan di Bendungan Cirata
5. Pakaian Seragam
Dalam MPLS 2025 tidak ada ketentuan khusus terkait dengan pakaian yang digunakan peserta didik.
Namun satuan Pendidikan dapat menganjurkan peserta didik untuk menggunakan seragam pada jenjang sebelumnya.
***



