POJOKSATU.id, KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan merilis pengumuman informasi Rekrutmen dan Seleksi Eksternal Koordinator Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025.

Komnas Perempuan dalam siaran persnya menjelaskan rekrutmen ini ditawarkan untuk mengisi level di Unit Kerja Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan dengan masa kontrak setahun.

Komnas Perempuan membuka rekrutmen hingga tanggal 13 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

"Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi," jelas Komnas Perempuan.

Baca Juga: Dari Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Hingga Implementasi Fleksibilitas Kerja Pada PPPK

"Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami," sambung Komnas Perempuan.

Yang Ditawarkan

1. Tempat kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.

2. Pekerjaan yang menantang untuk melakukan pemenuhan hak asasi perempuan dan penghapusan diskriminasi pada kelompok khusus yaitu perempuan dengan berlatar belakang kelompok minoritas.

3. Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.

Cara Pendaftar

1. Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui halaman https://forms.gle/rhXLxZxF7bxhLfwK8 paling lambat Minggu, 13 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2025 Resmi Dibuka, Simak Formasi, Jadwal Lengkap, Persyaratan dan Tahapan Seleksi

2. Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup esai tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.

3. Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?

4. Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.

5. Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses.

Baca Juga: Soal Banjir Jakarta, Pramono Anung Tinjau Proses Pengerukan Kali Irigasi Bekasi di Kecamatan Cakung

6. Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.

7. Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi.

8. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini.

"Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda," tegas Komnas Perempuan.

Baca Juga: Intip Peran Ayah dan Kakak Mas Pelayaran dalam Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

Sekilas Tentang Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Junto Peraturan Presiden No.8 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Pengurus Cabang Pemuda PUI se-Kabupaten Bogor Dilantik, Tiap Kecamatan Dilarang Kosong Gerakan Dakwah

Klik, follow & subscribe website & medsos Pojoksatu.id untuk mendapatkan informasi terbaru;

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov

Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles.

Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional. ***