POJOKSATU.id — Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia!

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur ulang beban kerja guru, termasuk syarat terpenuhinya 24 jam tatap muka sebagai prasyarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selama ini, tidak sedikit guru yang menghadapi kendala teknis, seperti kurangnya jumlah rombongan belajar (rombel) atau mata pelajaran yang tidak tersedia dalam jumlah memadai, sehingga menyebabkan jam mengajar mereka tidak mencukupi batas minimal 24 jam per minggu.

Akibatnya, pencairan TPG pun kerap tertunda.

Namun kini, dengan kebijakan baru ini, guru tetap bisa memenuhi beban kerja profesional hingga 37,5 jam per minggu.

Meski jam tatap muka tidak sepenuhnya terpenuhi, asalkan ditambah dengan tugas-tugas fungsional lainnya, kekurangan jam itu diakui secara resmi.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Surat Sakti agar Pencairan TPG TW3 dan TW4 Lancar Jaya

Beban Kerja Guru Tak Hanya di Kelas

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa beban kerja guru terdiri atas tiga komponen utama:

  1. Kegiatan pembelajaran/tatap muka

  2. Tugas tambahan dengan konversi jam pelajaran (JP)

  3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan pendukung lainnya

Jumlah jam mengajar tetap ditargetkan minimal 24 JP per minggu.

Namun jika tidak memungkinkan, guru bisa mengompensasinya melalui penugasan tambahan formal dan kegiatan organisasi yang telah disetarakan dengan sejumlah JP.

Jabatan Tertentu Diakui Setara 12 JP

Salah satu pintu masuk agar guru bisa menambah jam adalah dengan menerima penugasan struktural di sekolah.

Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025

Dalam Permendikdasmen ini, guru yang diangkat secara resmi oleh kepala sekolah dalam posisi tertentu berhak atas tambahan ekuivalen 12 jam pelajaran per minggu.

Posisi yang termasuk di antaranya:

  • Wakil Kepala Sekolah

  • Ketua Program Keahlian

  • Kepala Perpustakaan

  • Kepala Laboratorium atau Bengkel

Penugasan ini bersifat resmi, dibuktikan dengan SK dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.

Jumlah JP Tugas Tambahan yang Diakui

Selain jabatan struktural, guru juga bisa menambah jam melalui sejumlah tugas tambahan non-mengajar. Berikut adalah daftar tugas dan konversi jam pelajaran (JP)-nya yang sah menurut regulasi:

Tugas Tambahan Ekuivalen JP
Wali Kelas 2 JP
Pembina OSIS 2 JP
Pembina Ekstrakurikuler 2 JP
Koordinator PKB 2 JP
Koordinator PKG 2 JP
Koordinator PBP hingga 6 JP
Koordinator TPPK 2 JP
Anggota TPPK 1 JP
Guru Piket 1 JP
Pengurus Inti Panitia Acara Sekolah 1 JP
Koordinator KKG/MGMP 1 JP
Narasumber Nasional 1 JP
Peserta Pelatihan Sertifikasi/Keprofesian 1 JP
Pengurus Inti PGRI Pusat 3 JP
Pengurus Inti PGRI Provinsi 2 JP
Pengurus Inti PGRI Kab/Kota 1 JP
Pengurus Inti Ormas Pendidikan 1 JP

Semua bentuk tugas tambahan ini harus resmi ditugaskan oleh kepala sekolah atau instansi terkait dan terdata dalam sistem dapodik agar sah dalam verifikasi SKTP.

Contoh Strategi Memenuhi 24 JP untuk TPG

Misalnya, seorang guru hanya memiliki beban tatap muka 16 JP karena keterbatasan jumlah kelas. Maka guru tersebut bisa menambah beban kerja dengan:

  • Wali Kelas: 2 JP

  • Koordinator PKB: 2 JP

  • Koordinator PBP: 6 JP

  • Guru Piket: 1 JP

Baca Juga: NGGAK Cuma TPG Triwulan 2 Lho! Sederet Tunjangan Ini akan Ditransfer ke Rekening Guru di Bulan Juli 2025 Ini! Cek Apakah Kamu Sudah Dapat?

  • Pembina Ekskul: 2 JP

Total tambahan: 13 JP

Total keseluruhan: 16 JP (tatap muka) + 13 JP (tambahan) = 29 JP

Dengan demikian, guru tersebut tetap dinyatakan memenuhi ketentuan dan berhak atas pencairan TPG.

Manfaat Langsung

Dengan fleksibilitas penugasan ini, guru tidak perlu lagi khawatir jika rombel terbatas.

Sekolah juga memiliki ruang untuk memberdayakan SDM-nya secara lebih fungsional.

Di sisi lain, negara tetap memastikan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang benar-benar bekerja profesional dalam memenuhi beban 37,5 jam per minggu.

Kebijakan ini pun turut mempercepat proses penerbitan SKTP agar pencairan TPG, termasuk untuk triwulan ketiga dan keempat di tahun 2025, dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Regulasi baru ini bukan hanya menjadi solusi administratif, melainkan juga dorongan agar guru semakin aktif mengambil peran dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga: TAMSIL Tak Bisa Cair Jika Kurang dari 24 JP, Ini Syarat Lengkap dan Dasar Hukumnya, Cek Status Pencairan di Sini

Dengan memanfaatkan peluang penugasan tambahan, guru bisa lebih percaya diri, produktif, dan tentunya berkesempatan mendapatkan hak TPG secara utuh. ***

Nah, sudahkah beban kerja mingguan Anda mencapai 37,5 jam?

Yuk bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar, agar kita bisa saling bantu untuk rekan guru yang belum menemukan solusi.

Suarakan pendapat Bapak Ibu di kolom komentar atau melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi