POJOKSATU.id - Bulan Juli 2025 pemerintah melakukan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 untuk seluruh guru berserdik.
Saat ini sudah banyak guru ASN di berbagai daerah yang mulai mendapatkan TPG Triwulan 2.
Namun untuk guru non ASN ternyata masih banyak yang belum mendapatkan transferan TPG Triwulan 2.
Akan tetapi bapak ibu guru tidak perlu khawatir, karena memang pencairan TPG Triwulan 2 ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Dan semua guru dipastikan akan mendapatkan hak mereka.
Di sisi lain ada kabar baik bagi guru di Indonesia.
Di bulan Juli ini, selain melakukan penyaluran TPG Triwulan 2, pemerintah juga akan mentransfer beberapa tunjangan bagi guru.
Akan tetapi transferan tunjangan ini dikhususkan bagi guru non ASN saja.
Baca Juga: UKOM Guru dan Pengawas, Contoh Soal dan Jawaban UKKJ Model 2, Masih Berjalan Hingga 24 Agustus
Lantas apa saja tunjangan yang akan ditransfer pemerintah pada bulan Juli ini?
1. Insentif bagi guru non sertifikasi
Guru non sertifikasi akan mendapatkan insentif dari pemerintah dengan besaran Rp500.000 per bulan.
Diketahui bahwa guru non ASN yang bersertifikasi telah mendapatkan kenaikan besaran TPG sebesar Rp500.000.
Oleh karena itu pemerintah memberikan insentif bagi guru non sertifikasi Rp500.000 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Baca Juga: Kementerian ESDM Gandeng Pertamina Jalankan Program Elpiji Melon Satu Harga Mulai 2026
2. Bantuan Sosial
Tak hanya mendapatkan insentif saja ternyata, guru non sertifikasi juga mendapatkan bantuan social sebesar Rp300.000 per bulan.
Bantan ini ditargetkan akan diberikan kepada 310.000 guru honorer di Indonesia yang memenuhi persyaratan khusus.
Nantinya guru akan menerima Rp1,8 juta per semester.
Bantuan social ini juga langsung dibayarkan ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: BESARAN Potongan Pajak Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2, 3 dan 4 Tahun 2025!
Syarat guru penerima bantuan social ini adalah:
1. Guru honorer non ASN
2. Aktif mengajar dan juga terdaftar di Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Tidak menerima bantuan social lain dari Kemensis
5. Terdaftar dan terverifikasi dalam system Info GTK.
Untuk data penerima bansos ini akan disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
***



