POJOKSATU.id - Akhirnya banyak honorer yang mendapatkan kepastian status kepegawaian setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 baik tahap 1 dan 2.

Diketahui banyak honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 dan kini mereka akan segera mendapatkan status sebagai ASN.

Setiap honorer yang mendapatkan kontrak kerja yang berbeda-beda.

Masa kontrak bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.

Baca Juga: UKOM Guru dan Pengawas, Contoh Soal dan Jawaban UKKJ Model 2, Masih Berjalan Hingga 24 Agustus

Dan kontrak ini bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan setiap instansi serta penilaian kerja pegawai.

Bahkan ada juga yang menyebutkan bahwa kontrak PPPK berlaku sampai pension.

Namun ada kriteria tertentu yang membuat kontrak PPPK otomatis hanya berlaku 1 tahun saja.

Setelah itu kontrak tidak bisa lagi diperpanjang yang artinya kontrak dihentikan.

Baca Juga: Kadis PU Madina Elpi Harahap di Rumah Saat KPK Geledah Rumah Pribadinya di Gunung Tua Panyabungan

Hal ini pun sudah dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN.

Dijelaskan bahwa honorer yang hanya mendapatkan masa kontrak 1 tahun saja adalah mereka yang memasuk usia pension saaat pengangakatan.

Setelah kontrak berakhir maka otomatis PPPK akan diberhentikan karena telah mencapai batas usia pension.

Sebagi contoh, seorang honorer diangkat menjadi PPPK di usia 59 tahun, dan batas usia pension pada jabatan yang diembannya adalah 60 tahun.

Baca Juga: BESARAN Potongan Pajak Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2, 3 dan 4 Tahun 2025!

Maka meski sudah dinyatakan lolos PPPK, ia hanya akan mendapatkan masa kotrak selama 1 tahun saja.

Setelah itu, sesuai dengan regulasi ia akan diberhentikan karena sudah memenuhi syarat usia pension.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh formasi PPPK, baik itu di bidang Pendidikan, Kesehatan atau teknis.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Dosen Tetap USU Tahun 2025, Berikut Ini Formasi, Persyaratan serta Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Meskipun sudah resmi menjadi ASN PPPK, sistem kepegawaian di Indonesia mengacu pada prinsip usia pensiun sebagai batas akhir masa kerja ASN.

Oleh karena itu, tidak ada mekanisme perpanjangan kontrak bagi PPPK yang telah mencapai atau melebihi batas usia pensiun.

***