POJOKSATU.ID - Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, 2 Juli 2025 lalu, sejumlah poin penting disepakati terkait percepatan pengangkatan ASN dan penyetaraan jenjang karier PPPK.

Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kementerian PAN-RB mempercepat proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Penetapan ini penting demi memenuhi batas waktu yang ditetapkan pemerintah dan menjamin kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga: Program BTI Dibuka hingga 1 Agustus 2025, Beasiswa untuk Anak-anak Staf dan Dosen IPB, Simak Syarat Pendaftaran

Pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Anggota DPR menambahkan bahwa penetapan lebih cepat tetap diperbolehkan bila instansi telah menyelesaikan proses administratif sebelumnya.

Beberapa instansi telah menyelesaikan lebih awal, bahkan sejak April dan Mei 2025.

Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025

Komisi II DPR juga mendorong BKN untuk aktif berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan NIP PPPK 2024.

Hingga awal Juli ini, masih ada 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan tersebut.

Koordinasi dinilai penting agar seluruh proses penetapan ASN bisa berjalan serentak dan adil.

Baca Juga: Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Dibawa KPK dari Rumahnya ke Kantor PUPR di Payaloting

Permintaan lain disampaikan DPR kepada BKN untuk mempercepat waktu pengeluaran pertimbangan teknis (pertek) mutasi dan promosi ASN.

Maksimal waktu yang diberikan adalah 5 hari kerja, meski sebelumnya BKN meminta waktu 2–3 bulan untuk membenahi proses otomasi.

BKN mengaku sedang menyempurnakan sistem digital agar seluruh pengolahan data ASN dapat dilakukan secara efisien dan otomatis.

Komisi II menegaskan bahwa pertek tetap diperlukan demi menjamin sistem merit dan mencegah politisasi ASN.

Namun, implementasi pertek harus disederhanakan agar tidak menghambat kinerja dan pelayanan publik di daerah.

Jenjang Karier PPPK

Poin penting berikutnya adalah dorongan kepada pemerintah untuk memberikan kepastian jenjang karier bagi PPPK.

Baca Juga: TIDAK BISA Langsung Ambil! Pensiunan PNS Harus Siapkan Dokumen-dokumen Ini Dulu Ketika Ambil Gaji ke Kantor Pos!

Komisi II menekankan bahwa PPPK tidak boleh hanya berhenti pada status pengangkatan awal.

Mereka harus memiliki peluang setara untuk promosi jabatan, penghargaan kinerja, dan peningkatan kompetensi.

Para wakil rakyat itu juga menyoroti bahwa sistem karier PPPK harus adil dan setara dengan sistem PNS yang telah ada.

Kepala BKN menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian PAN-RB sedang menyusun sistem karier PPPK yang adil dan kompetitif.

Bahkan untuk PPPK dosen, pemerintah tengah menyusun jalur karier hingga jenjang guru besar, tidak hanya berhenti sebagai asisten.

Baca Juga: Tak Sekadar Gaji, PPPK 2025 Berhak Dapat 4 Perlindungan Finansial Ini

Gaji Pensiun untuk PPPK

Kesejahteraan PPPK juga menjadi sorotan. DPR mendukung agar PPPK mendapatkan jaminan hari tua, pensiun, dan BPJS seperti halnya PNS.

Diketahui, PNS dipotong 10 persen dari gaji pokok untuk dana pensiun dan jaminan lainnya, sedangkan PPPK belum mendapat perlakuan serupa.

Komisi II mendorong agar hal ini disamakan, sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi PPPK dalam birokrasi nasional.

BKN juga diminta meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi digital untuk mutasi dan manajemen ASN di daerah.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah membentuk call center khusus untuk pengaduan masalah kepegawaian di seluruh Indonesia.

Komisi II mengapresiasi langkah ini, meskipun BKN menyatakan bahwa unit layanan tersebut sudah aktif dan berjalan setiap hari.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pastikan 7 Hak Sejahtera untuk Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

DPR juga mendukung penerapan kebijakan fleksibilitas kerja ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Kebijakan tersebut mencakup flexible working arrangement selama tidak menurunkan kualitas layanan publik.

Penerapan fleksibilitas kerja juga harus disertai mekanisme evaluasi dan pemantauan kinerja yang terukur.

Arah kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden mengenai reformasi birokrasi yang adaptif dan produktif.

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS harus ditetapkan paling lambat 1 Juni 2025.

Baca Juga: SIAP TEMPUR, UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 Segera DIMULAI, PENTING BACA dan Download PETUNJUK Teknis UKPPPG 2025 di Sini

Sementara itu, TMT PPPK wajib ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2025 untuk seluruh instansi.

Instansi yang tidak mematuhi arahan ini akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan kepegawaian oleh BKN.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan semua proses berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Keterlambatan yang terjadi di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, menjadi perhatian khusus.

Permasalahan di daerah tersebut melibatkan pelanggaran sistem dan pengusulan ASN bermasalah.

BKN mengungkap adanya kasus pengusulan ASN yang pernah terlibat tindak pidana korupsi untuk menduduki jabatan eselon II.

BKN langsung membatalkan pertek dan meminta ASN bermasalah segera diproses pemberhentiannya, bukan justru diusulkan naik jabatan.

Kasus Sulbar menjadi contoh betapa pentingnya integritas dan akurasi dalam proses penempatan jabatan ASN.

Baca Juga: 14 Pejabat Eselon II Dilantik, Om Zein: Jabatan Bukan Sekadar Kursi

Komisi II dan pemerintah sepakat untuk menegakkan sistem merit dan menolak segala bentuk praktik maladministrasi.

Keseluruhan rapat menyimpulkan bahwa jenjang karier PPPK akan terus diperkuat dan dijadikan setara dengan PNS.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang adil, profesional, dan berbasis kompetensi di seluruh instansi.

Pantau terus perkembangan informasi mengenai ASN dan PPPK di kanal Edugov Pojoksatu.id, melalui aplikasi berikut ini:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212

Demikian ulasan mengenai jenjang karier PPPK yang bakal disamakan dengan PNS. Semoga bermanfaat!***