POJOKSATU.id - Mulai bulan Juli ini ada perbedaan dalam pembayaran gaji pensiunan PNS.
Diketahui bahwa per tahun 2025 ini, PT Taspen bekerja sama dengan Kantor Pos dalam penyaluran gaji pensiunan PNS.
Mulai bulan Juli, pensiunan PNS sudah bisa mengambil gaji mereka melalui Kantor Pos.
Namun dalam pengambilan gaji ke Kantor Pos ternyata ada dokumen yang harus disiapkan oleh pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Sekadar Gaji, PPPK 2025 Berhak Dapat 4 Perlindungan Finansial Ini
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
1. Kartu Taspen
Kartu Taspen merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh pensiunan PNS.
Kartu ini diterbitkan langsung oleh PT Taspen.
Saat mengambil gaji ke Kantor Pos, pensiunan PNS wajib membawa kartu ini sebagai bukti bahwa mereka adalah penerima gaji pension yang sah.
2. KTP atau identitas diri yang berlaku
Selain Kartu Taspen, dokumen lain yang dibawa adalah KTP atau identitas diri lainnya.
KTP ini diperlukan sebagai verifikasi identitas tambahan.
Baca Juga: KPK Geledah Bersamaan PUPR Madina dan Padangsidimpuan Terkait OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Pensiunan PNS harus memastikan bahwa KTP sudah terdaftar di Taspen.
3. Kartu Keluarga (KK)
KK juga dibutuhkan sebagai verifikasi keluarga pensiunan.
Namun biasanya dalam pengambilan gaji, pensiunan PNS hanya diminta untuk menunjukkan KTP dan Kartu Taspen saja.
Tetapi tidak ada salahnya untuk membawa KK.
4. Surat Keputusan Pensiun
SK Pensiun ini adalah data resmi yang menunjukkan bahwa ASN tersebut telah resmi pension.
Dokumen ini dikeluarkan oleh intansi terakhir pensiun PNS bekerja.
Dokumen di atas harus dibawa saat pengambilan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos.
***



