POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui bahwa pada awal bulan PNS akan menerima pencairan gaji pokok.

Namun bagi PNS dengan golongan tertentu setelah menerima gaji pokok di bulan Juli ini akan ada tambahan tunjangan lagi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pencairan gaji pokok PNS telah diatur dalam PPP Nomor 5 Tahun 2024 dan juga Permenkeu Nomor 39 tahun 2024.

Baca Juga: Susi Air Buka Rute Bandung-Yogyakarta, Bandara Husein Sastranegara Kembali Bergeliat

Hingga kini regulasi tersebut masih berlaku.

Di luar pencairan gaji pokok ini, Menkeu Sri Mulyani akan memberikan tambahan tunjangan sangat dinantikan oleh PNS.

Tunjangan tambahan ini ternyata akan diberikan Sri Mulyani kepada PNS dengan golongan 1b.

PNS dengan golongan 1b akan mendapatkan dua jenis tunjangan tambahan yaitu:

- Uang Lembur

- Uang Makan Lembur

Baca Juga: Dituding Malapraktik, Dirut RSUD Kota Bekasi: “Kami Bukan Tuhan

Besaran uang lembur ini adalah Rp18.000 per jamnya, sementara uang makan lembur sebesar Rp35.000 per harinya.

Pemerintah memberikan dua tunjangan ini untuk memberikan kompensasi yang layak bagi PNS yang telah melaksanakan tugas di luar jam kerja mereka.

Namun tidak semua PNS golongan 1b berhak mendapatkan dua tunjangan tambahan ini.

Karena ternyata Menkeu Sri Mulyani telah menentukan syarat penerima uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Tak Semua Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Honorer Masuk 6 Kategori Ini Akan Dirumahkan

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi PNS golongan 1b, yaitu:

1. Lembur minimal 2 jam berturut-turut

Tunjangan di atas akan diberikan apabila PNS telah melakukan kerja lembur minimal selama dua jam tanpa jeda dalam satu hari.

2. Hanya satu kali sehari

Meskipun PNS bekerja lembur lebih dari satu kali dalam sehari, tunjangan hanya akan diberikan satu kali saja per harinya.

Baca Juga: Penyaluran TPG TW 1 dan 2 Mundur dari Jadwal! Mendikdasmen Putuskan Triwulan 3 akan Cair di Bulan Ini!

3. Ada surat perintah resmi

Jadi tidak semua pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja dihitung lembur.

Aktivitas lembur dihitung jika ada surat perintah resmi dari atasan yang berwenang.

Tanpa adanya surat ini maka tunjangan di atas tidak bisa dicairkan.

Dengan adanya tunjangan ini, PNS golongan 1b berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan harian yang cukup signifikan jika sering ditugaskan lembur.

Baca Juga: PENGUMUMAN Bagi Guru yang Masih Bertahan di Kode 13, Admin GTK Kemendikdasmen Beri Arahan Khusus agar TPG Triwulan 1 Segera Cair!

Langkah ini juga menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kerja keras para ASN yang bersedia memberikan waktu lebih demi pelayanan publik yang optimal.

***