POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Melalui dua tahap seleksi, pemerintah membuka peluang besar untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Namun, tak semua peserta seleksi akan mendapatkan besaran gaji yang sama.
Ada satu kelompok honorer yang berpeluang menerima gaji tertinggi, mencapai Rp5,7 juta per bulan, apabila berhasil lolos dalam seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2.
Baca Juga: APBD Perubahan Kota Bandung 2025 Naik Rp95,72 Miliar, Fokus Penyelarasan Visi Misi Kepala Daerah
Merujuk pada kebijakan terbaru, seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap besar, masing-masing dengan kriteria peserta yang berbeda:
-Tahap 1 diperuntukkan bagi tenaga honorer yang namanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2).
-Tahap 2 dibuka untuk tenaga honorer non-database BKN yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.
Proses seleksi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Honorer dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Gaungkan Pesan Pelestarian Alam Menjaga Mata Air Lewat Tradisi 'Muru Indung Cai'
Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK tahap 2:
9–21 April 2025: Pengumuman peserta dan lokasi ujian
22 April–31 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
27 April–15 Juni 2025: Pengolahan hasil nilai
16–30 Juni 2025: Pengumuman kelulusan
1–31 Juli 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Hingga 10 September 2025: Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK
Paling lambat 1 Oktober 2025: Pengangkatan resmi dan penandatanganan perjanjian kerja
Sementara bagi peserta tahap 1, saat ini proses pengangkatan dan pemberkasan sudah berjalan.
Instansi wajib menganggarkan gaji dan hak-hak lain sejak mereka resmi diangkat sebagai ASN PPPK.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.
Di antara seluruh kategori, lulusan Strata 3 (S3) atau doktoral menempati posisi tertinggi dalam struktur penggajian PPPK.
Rinciannya sebagai berikut:
- Lulusan SD masuk golongan I dengan gaji mulai dari sekitar Rp1,9 juta
- Lulusan SMP berada di golongan IV dengan gaji sekitar Rp2,3 juta ke atas
- Lulusan SMA atau Diploma I ada di golongan V, dengan gaji mulai dari Rp2,5 jutaan
- Lulusan Diploma II masuk golongan VI dengan gaji sekitar Rp2,7 juta ke atas
- Lulusan Diploma III berada di golongan VII, dengan gaji mencapai Rp4,5 juta
- Sarjana (S1) dan Diploma IV masuk golongan IX dengan gaji maksimal Rp5,2 juta
- Lulusan S2 berada di golongan X dengan gaji hingga Rp5,4 juta
- Dan yang tertinggi adalah lulusan S3 di golongan XI dengan gaji hingga Rp5,7 juta
Dengan demikian, tenaga honorer lulusan S3 yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2, berpeluang mendapatkan gaji hingga Rp5,7 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang mengikuti ketentuan masing-masing instansi.
Tak hanya persoalan penghasilan, status PPPK juga memberikan jaminan kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Tetap Segar dan Bebas Lepek! Ini Cara Jitu Merawat Rambut di Musim Hujan
Selain itu, pengangkatan PPPK diharapkan menjadi jawaban atas keresahan puluhan ribu honorer yang selama ini menanti kejelasan status mereka.
Pemerintah menegaskan, proses seleksi PPPK ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, seluruh peserta diimbau mempersiapkan diri sebaik mungkin dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jalan pintas.
***



