POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara penuh seluruh tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini dilakukan sebagai langkah optimalisasi terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pilar utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.

BKN, kata Prof Zudan, sesuai mandat Undang-Undang ASN, memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan bahwa setiap proses pengisian JPT berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia di Banten 2025: Diskusi Seputar Dunia Jurnalistik Bersama Para Insan Hebat di Industri Media

Menurut Prof Zudan, pengawasan sistem merit bukan sekadar prosedural, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan institusional BKN sebagai penjaga utama integritas pengelolaan ASN.

“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Proses pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujar Prof Zudan, dikutip Rabu (2/7/2025).

BKN Tidak Lagi Turut Sebagai Pansel JPT
Sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, BKN tidak akan lagi menempatkan pejabatnya sebagai panitia seleksi (pansel) dalam pengisian JPT.

Baca Juga: Terkait Isu ODOL, Menko Perekonomian: Nanti Akan Ditampung dan Dibicarakan ke Kementrian

Saat ini, fokus utama BKN akan dialihkan sepenuhnya pada pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap semua tahapan seleksi terbuka di berbagai instansi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memperkuat penerapan sistem merit yang sejati.

Pengawasan tersebut mencakup mulai dari perencanaan, rekrutmen, asesmen, promosi jabatan, hingga pemberhentian pejabat JPT.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BKN telah rutin melakukan evaluasi manajemen ASN melalui:

Baca Juga: Siapa Bella Yolandini? Mahasiswi UPI Viral di X Gegara Dituding Pelakor Ngaku Anak Pejabat Pertamina

- Indeks Implementasi Sistem Merit

- Audit kepegawaian

- Asistensi teknis dan pembinaan

- Monitoring proses asesmen

- Pendampingan bagi instansi yang belum optimal

Baca Juga: Mimpi Bupati Purwakarta Membangun Situ Panjang dari Jalur Irigasi yang Ada

Tak hanya itu, BKN juga terus mendorong digitalisasi pengawasan ASN melalui dua platform utama:

1. SIASN (Sistem Informasi ASN) untuk integrasi data kepegawaian nasional.

2. I-MUT (Integrated Mutasi) untuk penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Sinergi Lintas Kementerian
Guna membangun sistem merit yang kuat dan berkelanjutan, BKN juga menjalin kerja sama erat dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tujuh Poin yang Wajib Diperhatikan Pelamar terkait Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Prof Zudan menyebutkan bahwa sistem merit tidak dapat dibentuk secara instan, melainkan memerlukan komitmen, kolaborasi, dan konsistensi antarinstansi.

“Sistem merit harus menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Ini butuh waktu, pengawasan ketat, dan sinergi antarlembaga,” tegasnya.

Surat Edaran Terbaru BKN untuk Pengisian JPT
Sebagai tindak lanjut resmi, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: 2 Mahasiswa UGM Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Laut Maluku, Publik Pertanyakan Lokasi KKN

Surat tersebut mengatur teknis dan kebijakan terbaru terkait pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT. Unduh Surat Resmi BKN di sini

Dengan langkah pengawasan penuh ini, BKN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar diterapkan secara konsisten, objektif, dan adil dalam pengisian JPT.

Baca Juga: Sosok Septian Eka Rahmadi, Mahasiswa KKN FT UGM Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Laut Maluku

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Upaya ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ASN yang profesional, netral, dan berintegritas, sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam reformasi birokrasi nasional. ***