POJOKSATU.id, KEJAKSAAN Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, berikut tata cara pendaftaran yang wajib diikut. Begitu juga tahapan seleksi yang wajib diperhatikan.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/
mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
Baca Juga: 2 Mahasiswa UGM Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Laut Maluku, Publik Pertanyakan Lokasi KKN
c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna
merah;
d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Sosok Septian Eka Rahmadi, Mahasiswa KKN FT UGM Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Laut Maluku
1) Formasi Umum
• Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
• Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
• Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
• Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
2) Formasi Khusus
• Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
• Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.
g. Hasil pindai (scan) asli Ijazah Asli/Legalisir;
h. Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;
i. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;
j. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan
persyaratan jabatan;
k. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;
l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;
m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP.
TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan;
2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:
a. Psikotes;
b. Kesehatan kejiwaan; dan
c. Kesehatan fisik.
WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI
Jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025;
-Pengumuman seleksi : 1-8 Juli 2025
-Pendaftaran seleksi : 2-24 Juli 2025
-Seleksi administrasi : 3 Juli 2025 4 Agustus 2025
-Pengumuman hasil Seleksi Administrasi : 5 Agustus 2025
-Masa sanggah : 9-11 Agustus 2025
-Jawab sanggah : 10-17 Agustus 2025
-Pengumuman pasca masa sanggah : 12-18 Agustus 2025
-Penarikan data final : 19-20 Agustus 2025
-Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 21-24 Agustus 2025
-Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian peserta) :25 Agustus-1 September 2025
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 2-11 September 2025
-Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi : 12-15 September 2025
-Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi : 16-18 September 2025
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 19-23 September 2025
-Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 24-28 September 2025
-Pengumuman hasil kelulusan : 29 September-1 Oktober 2025
-Pengisian DRH NI PPPK : 2-16 Oktober 2025
-Usul Penetapan NI PPPK : 17-31 Oktober 2025
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, Artis MR Ditangkap Polisi, Usai Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sejenisnya
Tempat seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi dilakukan secara online;
2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN dilaksanakan pada 7 lokasi, yaitu:
a. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta;
b. Kantor Regional V BKN Jakarta;
c. Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
d. Kantor Regional II BKN Surabaya;
e. Kantor Regional III BKN Bandung;
f. Kantor Regional VII BKN Palembang; dan
g. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang.
Detail tempat akan diumumkan kemudian.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT dilaksanakan pada lokasi ujian
yang akan diumumkan kemudian.
Disebutkan, jadwal dan tempat seleksi PPPK Kejaksaan RI sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Kami akan menginformasikan perubahan jadwal dan/atau tempat pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau melalui instagram @biropegkejaksaan. ***



