POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan pemberian manfaat biaya transportasi maksimal Rp3,25 juta bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau membutuhkan evakuasi medis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi ASN selama menjalankan tugas negara, baik di lingkungan kerja maupun saat perjalanan dinas.

Baca Juga: UPDATE TERBARU 1 Juli 2025! Daftar Daerah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah yang Belum Ada Pencairan TPG Triwulan 2!

Program JKK yang dikelola Taspen berlaku bagi sejumlah golongan ASN dan pejabat negara.

Adapun kelompok yang berhak atas manfaat biaya transportasi ini meliputi:

-Calon PNS dan PNS, kecuali mereka yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan atau TNI/Polri

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: INFO Terbaru! Daftar Guru yang Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2!

-Pejabat negara

-Pimpinan dan anggota DPRD

Dengan demikian, baik PNS, PPPK, maupun pejabat daerah yang terdaftar sebagai peserta aktif program JKK berhak atas manfaat ini, tanpa terkecuali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggantian biaya transportasi disesuaikan dengan moda transportasi yang digunakan saat membawa korban ke fasilitas kesehatan atau tempat pertolongan pertama.

Berikut rinciannya:

-Transportasi darat, sungai, atau danau: maksimal Rp1.300.000

-Transportasi laut: maksimal Rp1.950.000

Baca Juga: Banyak Guru Mendapatkan TPG Triwulan 2 Sebesar Rp9 Juta Tetapi Ada Juga yang Capai Belasan Juta, Apa yang Membedakan? CEK Infonya Biar tak Salah Paham

-Transportasi udara: maksimal Rp3.250.000

Jika dalam proses evakuasi digunakan lebih dari satu moda transportasi, maka penggantian diberikan berdasarkan biaya tertinggi dari moda yang digunakan.

Fasilitas biaya transportasi ini berasal dari iuran JKK sebesar 0,24 persen dari total gaji bulanan ASN.

Iuran tersebut sepenuhnya dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja, sehingga tidak membebani langsung peserta.

Baca Juga: IPB University Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja di Laut Bersama Komunitas Smiling Coral Indonesia di Kepulauan Seribu

Namun demikian, untuk dapat menerima manfaat ini, para ASN wajib memastikan data kepegawaiannya sudah terdaftar dan valid di sistem Taspen.

Tidak semua insiden bisa diklaim sebagai kecelakaan kerja yang berhak atas biaya transportasi.

Taspen hanya menanggung kejadian yang memenuhi kriteria berikut:

-Terjadi saat menjalankan tugas kedinasan

-Terjadi dalam situasi atau aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Segera Isi DRH NI Mulai Hari Ini, Jika Tidak Mau Gugur!

-Diakibatkan oleh tindakan pihak ketiga saat pelaksanaan tugas

-Terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya

-Menyebabkan penyakit akibat kerja

Dengan kriteria tersebut, kecelakaan di luar aktivitas kedinasan tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung.

Bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke instansi tempat bekerja.

Baca Juga: TPG TW2 Sudah Mulai Jalan, Tapi 3.613 Guru di NTB Masih Tersendat TW1

Selanjutnya, pihak instansi akan memproses klaim ke Taspen sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen pendukung, seperti surat keterangan kecelakaan dari atasan, bukti evakuasi, dan kuitansi biaya transportasi, menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim.

Taspen juga mengimbau agar setiap ASN aktif memahami alur klaim dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan unit kepegawaian atau perwakilan Taspen setempat.

Baca Juga: MOHON Maaf Awal Juli Masih Ada Guru yang Belum Mendapat Pencairan TPG Triwulan 2, Kemenkeu Jelaskan Alasannya!

Program JKK, termasuk fasilitas biaya transportasi, merupakan bagian dari bentuk perlindungan menyeluruh yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai garda depan pelayanan publik.

Selain manfaat transportasi, program ini juga mencakup santunan perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

***