POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tengah berlangsung aat ini.

Banyak guru yang sudah menantikan pencairan TPG Triwulan 2 ini sejak awal Juni lalu.

Namun ternyata pencairan TPG Triwulan 2 baru dilakukan pemerintah pada minggu keempat bulan Juni.

Tidak dijelaskan secara gambling oleh pemerintah pusat alas an mundurnya pencairan TPG Triwulan 2 ini.

Baca Juga: Pemkab Madina Umumkan Pemenang PPPK 2024 Tahap 2 Guru, Teknis dan Kesehatan, Tak Ada Lagi Ribut-ribut

Meski mundur, banyak guru yang bernafas lega karena bisa mendapatkan TPG Triwulan 2 pada tanggal 30 Juni.

Namun belakangan muncul pertanyaan di kalangan guru, mengapa besaran TPG Triwulan 2 yang diterima berbeda-beda.

Terutama di kalangan guru ASN baik PPPK maupun PNS.

Beberapa guru ASN melaporkan bahwa mereka menerima TPG Triwulan 2 sebesar Rp9 jutaan.

Baca Juga: IPB University Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja di Laut Bersama Komunitas Smiling Coral Indonesia di Kepulauan Seribu

Namun ternyata ada juga guru yang mendapatkan TPG Triwulan 2 dengan besaran mencapai belasan juta dalam satu kali pencaoran.

Perbedaan jumlah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan juga berbagai spekulasi di kalangan guru.

Perlu diketahui bahwa perbedaan ini bukan karena adanya ketidakadilan dari pemerintah.

Ada dua factor Utama yang menyebabkan adanya perbedaan besaran TPG Triwulan 2.

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Segera Isi DRH NI Mulai Hari Ini, Jika Tidak Mau Gugur!

Pertama adalah golongan atau pangkat yang dimiliki oleh Guru ASN.

Semakin tinggi golongan guru maka semakin tinggi pula gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG bagi guru ASN.

Misal guru dengan golongan IIIa maka nominal TPG Triwulan 2 yang diterima akan berbeda dengan guru dengan golongan IVa.

Kemudian factor kedua adalah masa kerja.

Baca Juga: MOHON Maaf Awal Juli Masih Ada Guru yang Belum Mendapat Pencairan TPG Triwulan 2, Kemenkeu Jelaskan Alasannya!

Masa kerja ini juga menjadi sangat mempengaruhi besaran gaji pokok guru ASN.

Guru yang mengabdi selama 5 tahun maka besaran TPG yang diterima lebih rendah disbanding dengan guru yang sudah mengajar belasan tahun.

Untuk mengetahui besaran TPG Triwulan 2 bagi guru ASN bisa dilihat dari gaji pokoknya.

Gaji Pokok Guru PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: DAFTAR Bank yang Sudah Lakukan Penyaluran TPG Triwulan 2 Tahun 2025! Termasuk Bapak Ibu Guru?

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Baca Juga: Robot Polri Dicibir Netizen Saat HUT Bhayangkara ke-79, Sebut Masa Kecil Kurang Bahagia

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji Pokok Guru PNS

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Baca Juga: Alih Teknologi Pengolahan Sampah di Bantragebang Tidak Boleh Ditunda

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Baca Juga: Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan, Ini Penentu Lolos Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 untuk SMA

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

***