POJOKSATU.id - Ada kabar menggembirakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pasalnya saat ini pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 mulai diproses.
Hal ini disampaikan langsung oleh admin GTK Pusat dari Kemendikdasmen.
Ini berarti komitmen pemerintah yang akan mencairkan TPG Triwulan 2 bulan Juni teralisasi.
Jika tidak ada kendala maka besok Senin 30 Juni 2025 TPG Triwulan 2 mulai masuk ke rekening guru.
Jadi mulai tanggal 30 Juni pemerintah akan melakukan pencairan TPG Triwulan 2 secara bertahap ke rekening bapak ibu guru.
Untuk besaran TPG Triwulan 2 bagi guru ASN dan Non ASN berbeda.
Guru ASN akan menerima besaran TPG sesuai gaji pokok dikali tiga.
Baca Juga: Pensiun Tahun 2025? Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV yang Akan Diterima
Dan untuk guru non ASN menerima besaran TPG Triwulan 2 Rp2.000.000 per bulannya.
TPG Triwulan 2 ini akan disalurkan mulai besok bagi guru yang memenuhi syarat di Bawah ini:
Syarat untuk bisa menerima TPG adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai guru ASND (Bagi yang berstatus guru ASN)
Baca Juga: Dapat Rp1,2 Juta dari PIP 2025, Pelajar SMA Wajib Tahu Cara Cek dan Cairkan Bantuan Ini
3. Bukan ASN (Bagi yang berstatus guru honorer atau guru non ASN)
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
5. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu
Jika bapak ibu guru tidak memenuhi syarat di atas maka mohon maaf tidak bisa mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 dari pemerintah pusat.
Sementara itu bagi guru yang masih belum mendapatkan SKTP maka di akhir bulan ini banyak data yang valid.
SKTP ini menjadi salah satu dokumen penting untuk proses pencairan TPG.
SKTP akan diterbitkan jika data di Info GTK bapak ibu guru suah valid.
Baca Juga: Deretan Jabatan Mentereng Topan Ginting di Usia 42 Tahun, Sering Diangkat Kadis ‘Lahan Basah’
Saat ini masih ada Waktu bagi bapak ibu guru untuk melakukan perbaikan data agar bisa valid.
Dan jika ada kesalahan di Dapodik maka masih ada Waktu untuk melakukan perbaikan sampai dengan sinkron.
***



