POJOKSATU.id - Kepastian soal hak keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti pada tahun 2025 akhirnya terjawab.

Pemerintah memastikan, seluruh PNS golongan I hingga IV yang akan dipensiunkan tahun depan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun sesuai skema lama yang masih berlaku hingga saat ini.

Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan kabar simpang siur mengenai perubahan sistem pensiun PNS yang selama ini ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan 2 Segera Dicairkan, Namun untuk 84 Ribu Guru Dipastikan Kemenkeu Tidak dapat Penyaluran, Apa Alasannya?

Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah belum menerapkan kebijakan reformasi sistem pensiun PNS yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, sistem pembayaran pensiun untuk PNS yang pensiun tahun 2025 masih sepenuhnya mengacu pada skema lama yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, besaran gaji pensiun bagi PNS dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta pangkat terakhir saat menjelang pensiun.

Berikut perkiraan gaji pokok pensiun untuk masing-masing golongan:

Baca Juga: Dapat Rp1,2 Juta dari PIP 2025, Pelajar SMA Wajib Tahu Cara Cek dan Cairkan Bantuan Ini

Golongan I (IA hingga ID): Rp1.560.000 – Rp1.800.000 per bulan

Golongan II (IIA hingga IID): Rp1.850.000 – Rp2.250.000 per bulan

Golongan III (IIIA hingga IIID): Rp2.300.000 – Rp3.000.000 per bulan

Golongan IV (IVA hingga IVE): Rp3.100.000 – Rp4.500.000 per bulan

Perlu dicatat, nominal tersebut bersifat rata-rata.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bangun Jembatan Pasir Impun-Sindang Jaya, Permudah Akses Warga

Besaran pasti yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda tergantung pada lamanya masa kerja dan golongan terakhir yang dimiliki.

Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan PNS juga tetap berhak mendapatkan sejumlah tunjangan rutin yang selama ini telah menjadi bagian dari hak mereka, seperti?

-Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiun

-Tunjangan Beras: Diberikan sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: TUNJANGAN GURU Tidak Cair, BOS Tidak Turun, Jangan Salah Input Pendataan Dapodik, Batas Akhir 30 Juni 2025

-Layanan Kesehatan: Difasilitasi melalui program Taspen

Semua tunjangan tersebut dikucurkan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima pensiun.

Meski demikian, wacana perombakan sistem pensiun PNS masih terus bergulir di tingkat pemerintah pusat.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan skema pensiun fully funded, di mana pembayaran pensiun lebih bersifat tabungan pribadi yang dikelola sejak awal masa kerja.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan, Komdigi Putuskan Akses Tiga PSE

Namun, hingga kini belum ada keputusan final maupun implementasi terkait perubahan besar tersebut.

Pemerintah mengimbau seluruh PNS yang akan memasuki masa pensiun agar selalu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Taspen maupun instansi kepegawaian masing-masing.

Hal ini untuk menghindari potensi informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

***