POJOKSATU.id - Pemerintah pusat akan segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2025.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jadwal yang ditetapkan Kemenkeu, pencairan TPG Triwulan 2 ini dilakukan pada bulan Juni.

Untuk saat ini hari efektif di bulan Juni hanya tinggal tanggal 30 Juni 2025 saja.

Baca Juga: Dapat Rp1,2 Juta dari PIP 2025, Pelajar SMA Wajib Tahu Cara Cek dan Cairkan Bantuan Ini

Jika komitmen pemerintah ini bisa ditepati maka pencairan TPG Triwulan 2 akan dilakukan pada tanggal 30 Juni nanti.

Namun jika tidak sesuai komitmen pemerintah maka pencairan TPG Triwulan 2 mundur di bulan Juli.

Meskipun jadwal pencairan TPG Triwulan 2 hingga kini masih simpang siur, namun pemerintah telah menetapkan jumlah penerima.

Baca Juga: Gemerlap Nocturnity Riding HPCI: Honda PCX Bersatu Warnai Malam di Bandung

Dalam konferensi pers yang digelar Kemenkeu, di pencairan TPG Triwulan 2 ada total 1,44 juta guru penerima.

Dan untuk anggaran pembayaran TPG Triwulan 2 ini sebesar Rp16,71 triliun.

Total anggaran tersebut akan dibagikan kepada 1,44 juta guru melalui penyaluran TPG Triwulan 2.

Dijelaskan oleh Kemenkeu bahwa ada 84 ribu guru yang dipastikan tidak mendapatkan penyaluran TPG Triwulan 2. Mengapa demikian?

Baca Juga: 4.940 Calon Mahasiswa Lulus Seleksi Masuk Unpad 'SMUP' 2025, Diminta Segera Registrasi pada Link Berikut

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 2 ini berdasarkan realisasi pada pencairan di Triwulan I.

Hingga akhir bulan Juni penyaluran TPG Triwulan 1 mencapai 1,44 juta guru dengan total anggaran yang keluar adalah Rp16,71 triliun.

Sementara itu total penerima TPG Triwulan 1 ada 1.522.727 orang.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan, Komdigi Putuskan Akses Tiga PSE

Ada 84 ribu guru yang belum menerima pencairan karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sehingga 84 ribu guru ini belum bisa menerima TPG Triwulan 1 maupun TPG Triwulan 1 jika persyaratan belum terpenuhi.

Syarat untuk bisa menerima TPG adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Atalia Unggah Kemesraan dengan Ridwan Kamil Setelah Sekian Purnama Diterpa Kasus Lisa Mariana

2. Berstatus sebagai guru ASND (Bagi yang berstatus guru ASN)

3. Bukan ASN (Bagi yang berstatus guru honorer atau guru non ASN)

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Baca Juga: Lulusan SMA SMK Gercep Nih, Program Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka! Dua Jalur Unggulan PPTI dan PPBP, Daftar Sebelum 23 September

5. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu

Jika lima syarat di atas terpenuhi maka 84 ribu guru ini berhak menerima pencairan TPG.

***