POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Regulasi ini memperkenalkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini ditransfer langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui kas daerah (RKUD).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola tunjangan guru yang selama ini kerap diwarnai keterlambatan dan kendala birokrasi.
Dalam siniar resmi Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini.
“Sejak tahun 2010 hingga 2024, tunjangan guru disalurkan melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Namun dalam praktiknya, banyak guru mengalami keterlambatan pencairan karena hambatan administrasi di daerah,” jelas Prof. Nunuk.
Ditambahkan Prof. Nunuk bahwa selama ini penyaluran TPG dilakukan per triwulan, tetapi pencairan berikutnya seringkali terhambat karena harus menunggu pelaporan triwulan sebelumnya.
Baca Juga: Sebelum Masuk Sumut, KPK Lebih Dulu OTT di Sumsel, Tersangkanya Juga Pejabat Dinas PUPR
“Tidak jarang ada tunjangan yang bahkan baru cair setelah melewati tahun anggaran. Ini tentu merugikan guru, apalagi tunjangan ini menjadi bagian dari kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Dengan skema transfer langsung dari kas negara ke rekening guru, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan bisa diterima secara lebih cepat, tepat waktu, dan akuntabel.
Selain mempercepat proses, sistem baru ini juga meminimalkan potensi penyalahgunaan di tingkat daerah.
Respon Guru Positif: "Akhirnya Kami Merasa Dihargai"
Sementara itu, Helga Dwi Maryanti, seorang guru dari SMA Negeri 1 Parung, menyambut baik kebijakan ini.
“Selama ini kami harus menunggu lama, kadang tidak pasti kapan cair. Tapi dengan transfer langsung seperti sekarang, lebih transparan dan membuat kami merasa dihargai oleh negara,” kata Helga.
Meskipun kebijakan ini mendapat apresiasi luas, Dirjen GTK menegaskan bahwa implementasi tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari para guru demi memastikan sistem ini berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Wujud Kontribusi ke Negara, Setoran Raksasa Energi Ini Tembus Rp65,59 Triliun
Maka dengan sistem transfer langsung TPG, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan, efisiensi birokrasi, dan kesejahteraan guru yang merupakan ujung tombak pendidikan nasional. ***




