POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah mejadi isu di kalangan honorer, dan berharap pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan objektivitas.

Sejumlah honorer khawatir pengangkatan PPPK paruh waktu diwarnai nepotisme dan tidak objektif

"Kami berharap tidak terjadi nepotisme dan subjektivitas dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini," ujar Ketua Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana, yang dikutip Pojoksatu.id, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: 10 Instansi INI Sepi Peminat di 2024, Jadi Rekomendasi Favorit untuk CPNS 2025, Cek Daftarnya!

Dikatakan Bahri, bahwa pihaknya sudah beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (25/6/2025).

Dalam pertemuan itu, Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini ialah mengawal proses dan tahapan pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi CASN 2024 menjadi PPPK berjalan baik, transparan dan mematuhi regulasi.

Baca Juga: Jadikan Akses Internet Lebih Seru dengan Promo Menarik dari by.U

Menurut Bahri, sesuai dengan amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CASN 2024 wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak Iqbaludin mengapresiasi langkah Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak yang konsisten memperjuangkan nasib para honorer secara santun, serta mengedepankan diskusi.

"BPSDM merespons baik karena mereka bisa memperoleh informasi menyeluruh terkait apa saja kegelisahan dan harapan para honorer di Kabupaten Lebak," ucap Bahri.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Tetap Ditunggu, Persiapkan Diri untuk CPNS 2025, Ini Panduan dan Tahapan Seleksinya

Ditambahkannya bahwa BKPSDM pada prinsipnya bekerja berdasarkan regulasi.

Terkait penataan honorer database BKN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, BKPSDM mengacu pada KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.

Saat ini, BKPSDM belum memulai tahapan PPPK paruh waktu karena masih menunggu petunjuk teknisnya dari BKN.

Baca Juga: IPB Luncurkan Program Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Karyawan di Kampus, Disalurkan pada Juli dan Desember 2025, Berikut Besarannya

Adapun poin-poin hasil audiensi dengan BKPSDM sebagai berikut:

1. BKPSM berkomitmen mengusulkan seluruh honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu sesuai amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

2. Ketika jadwal usulan PPPK paruh waktu sudah dimulai, BKPSDM akan melakukan peremajaan data dengan bersurat kepada Kasubag Umpeg seluruh perangkat daerah untuk memastikan apakah honorer tersebut masih aktif bekerja atau tidak di perangkat daerah tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Jaktim Gerebek Toko Obat Tanpa Izin Edar Obat, 50 Butir Obat-obatan Diamankan

3. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda terkait persiapan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan, agar kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki para honorer sesuai dengan jabatan yang akan diisi ketika sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Untuk kepastiannya BKPSDM menunggu juknisnya dari BKN," tutup Bahri Permana. ***