POJOKSATU.id - Simak update terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2025.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menerbitkan regulasi terbaru.
Regulasi lama yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi di tahun ini.
Perbedaan yang paling terlihat dari aturan di regulasi lama dan baru adalah pada jadwal pencairan TPG Triwulan 2.
Di tahun sebelumnya karena menggunakan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juli.
Pada tanggal 30 Juni baru dilakukan sinkronisasi data.
Dan untuk pencairannya dimulai pada bulan Juli.
Sementara itu pada regulasi yang terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 2 lebih cepat.
Baca Juga: Akhir Perang 12 Hari Israel Iran, Presiden Amerika Umumkan Gencatan Senjata Kedua Negara
Pencairan TPG Triwulan 2 dimulai pada bulan Juni.
Hal ini semakin dipertegas dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Acara Konferensi Pers APBN tanggal 17 Juni 2025 lalu.
Dijelaskan oleh Suahasil bahwa guru akan mulai menerima pencairan TPG Triwulan 2 di bulan Juni ini.
Pencairannya pun akan dilakukan secara bertahap.
"Dan mereka akan mulai menerima penyaluran tahap 2 yang dimulai bulan Juni ini," papar Suahasil Nazara.
Ternyata hingga memasuki minggu ketiga bulan Juni masih ada beberapa daerah yang belum juga mendapatkan penyaluran TPG Triwulan 2 tahun 2025.
Jika melihat kalender minggu keempat ini, rentang Waktu tersisa adalah tanggal 24 sampai dengan 26 Juni.
Karena tanggal 27 sampai 29 Juni adalah hari libur nasional sehingga kecil kemungkinan dilakukan pencairan TPG Triwulan 2.
Baca Juga: Menlu Iran Bantah Ada Gencatan Senjata dengan Israel Seperti Klaim Donald Trump
Besar harapan pencairan TPG Triwulan 2 akan dilakukan pada rentang Waktu tersisa.
Namun jika di tanggal tersebut tidak ada penyaluran maka jadwal dipastikan mundur di bulan Juli nanti.
***



