POJOKSATU.id - Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian nasional.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi membuka jalur pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun, kebijakan ini datang dengan sejumlah ketentuan tegas, termasuk pembatalan pengangkatan bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh, baik PNS maupun PPPK, dalam proses seleksi nasional tahun 2024.
Namun, meski jalur ini dibuka, tidak semua honorer otomatis diangkat.
Pemerintah menetapkan tiga kondisi spesifik yang membatalkan proses pengangkatan, bahkan jika honorer tersebut telah diusulkan.
Skema PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengakomodasi honorer yang:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
2. Telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.
Baca Juga: Pemda Purwakarta Luncurkan Layanan Mobil Derek Gratis, Dishub Siap Layani 24 Jam
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang terdata dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengisi jabatan tertentu, seperti:
-Guru,
-Tenaga kesehatan,
-Jabatan teknis,
-Peneliti, dan
-Jabatan operasional lainnya.
Dengan sistem kontrak kerja selama satu tahun, PPPK Paruh Waktu akan menjalani pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja tahunan.
Baca Juga: Peluang Usaha Distributor Kaos Kaki Tangan Pertama: Modal Minim, Untung Maksimal
Masa kerja dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah minimal setara dengan gaji saat menjadi honorer, atau mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing wilayah.
Hal ini untuk memastikan bahwa kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian utama pemerintah, meskipun dengan status kerja yang tidak penuh waktu.
Fasilitas kerja dan besaran penghasilan lainnya akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan anggaran dan diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 8 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu, Nasib Honorer Non-Database BKN Masih Gantung
Meski peluang dibuka, Keputusan Menpan RB juga menegaskan adanya mekanisme pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terutama bila honorer mengalami salah satu dari tiga situasi berikut:
1. Mengundurkan diri secara sukarela, setelah proses pengusulan pengangkatan dimulai.
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh surat edaran Kepala BKN—sehingga dianggap mengundurkan diri secara tidak langsung.
3. Meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi ditetapkan.
Ketiga kriteria tersebut tertuang dalam Diktum Kedelapan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dan berlaku secara nasional di seluruh instansi pemerintah.
Dengan regulasi ini, honorer yang telah diusulkan namun masuk dalam salah satu kategori di atas secara otomatis gugur dari proses pengangkatan.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau para tenaga honorer yang mengikuti jalur PPPK Paruh Waktu untuk segera memenuhi semua persyaratan administratif.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan pemerintah dalam menyelesaikan transisi dari sistem honorer menuju kepegawaian berbasis ASN penuh.
Baca Juga: Pelukan Hangat Bupati Purwakarta untuk Korban Asusila yang 'Digituin' Kakek dan Pamannya
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah diharuskan menyelesaikan status tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dengan waktu yang semakin sempit, opsi PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar honorer tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah, meski bukan sebagai ASN penuh.
***



