POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II menjadi momen yang dinantikan oleh bapak ibu guru.
Terutama mendekati akhir bulan Juni tahun 2025 ini.
Karena seharusnya pencairan TPG Triwulan II sudah cair sejak awal Juni lalu.
Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidkasmen).
Baca Juga: 2.017 Honorer di Daerah Ini Resmi Tak Bekerja Lagi: Imbas Aturan Penghapusan Tenaga Non ASN
Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur terkait dengan juknis pencairan TPG Triwulan II.
Pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tertulis bahwa pencairan TPG Triwulan II ini cair mulai bulan Juni ini.
Berbeda dari regulasi tahun lalu yaitu Permendikbudristek yang menjadwalkan pencairan TPG Triwulan II cair mulai bulan Juli.
Ini artinya pencairan TPG Triwulan II lebih cepat disbanding tahun lalu jika menyesuaikan dengan regulasi terbarunya.
Baca Juga: Perkenalkan Danau Toba, Bobby Nasution Sepakat Sumut Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia
Namun perlu diingat bahwa tidak semua guru akan Kembali menerima TPG Triwulan II di tahun ini.
Karena dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ada daftar merah guru yang tidak lagi mendapatkan TPG Triwulan II tahun 2025 ini.
Jika bapak ibu guru masuk dalam merah ini maka dipastikan tidak lagi menerima TPG termasuk juga TPG Triwulan II.
Baca Juga: Tamat SMA Mau Jadi PNS? CEK 3 Instansi ini Terima Seleksi CPNS Terbanyak Jalur Kedinasan
Apa saja daftar merah guru yang tidak mendapatkan pencairan TPG Triwulan II nanti? Langsung cek di Bawah ini:
1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara
2. Guru yang meninggal dunia
3. Guru yang mencapai batas usia pension
4. Guru yang cuti sakit melebihi dari enam bulan
5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
7. Guru mendapat tugas belajar
8. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
***



