POJOKSATU.ID - Pada aksi demo honorer yang dilakukan pada 10-11 Juni 2025 kemarin, massa R2 dan R3 meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan pengusulan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercepat.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh massa aksi Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia saat bertemu Plh. Direktur Fasilitasi dan Kelembagaan Kepegawaian Daerah Kemendagri Paskalis Baylon Meza.

Juru Bicara Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia Bahri Permana mengatakan, adapun alasan massa karena Kemendagri punya peran strategis dalam penataan pegawai non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Mahasiswi Universitas Bengkulu di Dalam Rumah, Pelaku Juga Ambil Laptop Korban

Beberapa tupoksi Kemendagri di antaranya pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pembinaan keuangan daerah.

Juga pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Melalui aksi jilid 3, kami ingin Bapak Mendagri Tito Karnavian terketuk nuraninya untuk mendengar langsung jeritan para honorer di daerah," kata Bahri, dikutip Pojoksatu.id, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Kades di Sumut Iseng Godain Istri Orang, Kirim Video Nakal Tanpa Busana, Ngajak Mandi Bareng

Adapun peserta aksi yang datang ke Jakarta, seluruhnya honorer daerah. Tidak ada honorer pusat.

Honorer R2 dan R3 sudah sering beraudiensi dengan pemerintah daerah. Namun, selalu berujung pesimistis karena alasan keterbatasan anggaran.

"Kami berkali-kali aksi di Jakarta karena yakin solusinya ada di pemerintah pusat,” kata Bahri.

Disebutkannya, ada beberapa daerah masih ada honorer yang bekerja puluhan tahun, tetapi belum menerima gaji layak.

Baca Juga: Kronologi Kasus Regita Fajarani, Mahasiswi Unjani Ditikam Hingga Nyaris Tewas di Dalam Rumah

Ada yang sebulan digaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan Rp 500 ribu. Namun, mereka tetap bertahan dengan harapan ada kebijakan yang adil dan manusiawi dari pemerintah.

Bahri menegaskan, secara umum terdapat 2 tuntutan yang ditujukan kepada Kemendagri, yaitu:

1. Meminta Kemendagri mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar R2 dan R3 segera memiliki NIP ASN PPPK.

2. Meminta Kemendagri merekomendasikan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK penuh waktu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tunjangan Guru TW 1 dan 2 Belum Cair? Jangan Diam! Ini Jalur Resmi Pengaduan ke Kemendikdasmen

Dalam orasinya, Bahri menegaskan, amanat Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN harus dilaksanakan secara utuh, jangan setengah-setengah.

“Penataan pegawai non-ASN yang wajib selesai paling lambat Desember 2024 itu tahapannya terdiri dari verifikasi, validasi dan pengangkatan," ucapnya.

Tahap verifikasi dan validasi itu kata Bahri, sudah selesai pada 2022 yang produknya berupa pegawai non-ASN yang terdata pada pangkalan database BKN, tinggal tahap pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Tewas Usai Ditikam di Dalam Rumah, Orang Tua Korban: Pelakunya Binatang!

Oleh karena itu, pengangkatan PPPK ini harus jelas dan menjunjung tinggi asas keadilan.

"Honorer ini, kan sudah didata, secara administrasi sudah memenuhi syarat karena masuk di database BKN, tinggal diangkat. Bukan kemudian diseleksi dan melahirkan sebagian jadi PPPK penuh waktu, sebagian masuk PPPK paruh waktu," cetusnya.

Yang jadi PPPK penuh waktu pun, tambah Bahri, ada yang karena mendapat prioritas. Ada juga yang karena nilai terbaik.

Baca Juga: Buntut Kasus Mahasiswi Universitas Bengkulu Resmareta Ditemukan Tewas di Dalam Rumah: Pelaku Diduga Orang Terdekat Korban

Kalau dari tahap pendataan status honorernya sama, maka sampai pengangkatan pun seharusnya diperlakukan sama. ***