POJOKSATU.id, JAKARTA—Honorer tenaga guru dan tenaga kesehatan yang ikut seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 lalu ada yang mendapatkan skala prioritas dalam pengumuman yang akan dilaksanakan 16 Juni 2025 nanti.

Sesuai penetapan Kemenpan-RB, skema prioritas kelulusan PPPK tahap 2 ini mempertimbangkan status kepegawaian, pengalaman kerja, serta keterdaftaran dalam database resmi pemerintah.

Berikut honorer pelamar prioritas dalam pengumuman PPPK tahap 2 yang akan digelar 5 hari lagi untuk tenaga guru dan tenaga medis atau kesehatan.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Tinggal 5 Hari Lagi, Berikut 9 Kode Mesti Dipahami Honorer Pelamar

Tenaga Guru

1. Pelamar prioritas atau honorer yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi ambang batas nilai.

2. Pelamar atau honorer kategori Tenaga Honorer K-II (THK-2) yang masih aktif mengajar.

3. Guru non-ASN yang tercatat di database BKN dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.

4. Honorer atau guru yang masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun juga mendapat perhatian.

5. Honorer atau pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk dalam daftar prioritas terakhir.

Baca Juga: Otonomi Daerah dan Profesionalisme ASN, Wagub Sumut Sampaikan Aspirasi ke DPD RI Terkait 3 UU Strategis


Tenaga Kesehatan atau Medis

Untuk tenaga kesehatan yang mendapat skala prioritas dalam pengumuman PPPK tahap 2 hasil seleksi tahun 2024 antara lain.

1. Honoer atau pelamar lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

2. Tenaga kesehatan eks Tenaga Honorer K-II (THK-2) serta honorer yang terdata di BKN dan masih aktif bekerja.

3. Tenaga kesehatan non-ASN yang belum tercatat di BKN, namun sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.

 

Baca Juga: Terbongkar, Rahasia Nauli Al Ghifari Siswa Keluarga Miskin Tembus Pertambangan ITB, Belajar Jam Tiga

Berikut kriteria umum pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK tahap 2 yang akan diumumkan 16 Juni 2025:

1. Pelamar prioritas termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat tapi belum mendapatkan formasi.

3. Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.

4. Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kemendikdasmen.

6. Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

7. Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi dapat dipertimbangkan PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

Meski ada skala prioritas, Kemenpan-RB menegaskan bahwa semua proses seleksi tetap harus memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Setiap pelamar atau honorer tetap harus memenuhi syarat administratif dan nilai minimum yang telah ditentukan.***