POJOKSATU.id, JAKARTA—Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 akan berlangsung mulai 16 Juni hingga 30 Juni 2025.

Pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan berakhir pada 15 Juni 2025. Saat pengumuman akan muncul 9 kode yang mesti dipahami honorer pelamar.

Usai pengumuman akan dilakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK antara 16-30 Juni 2025.

Dan usul penetapan NI PPPK akan dilaksanakan antara 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga: Terbongkar, Rahasia Nauli Al Ghifari Siswa Keluarga Miskin Tembus Pertambangan ITB, Belajar Jam Tiga

Berikut sembilan (9) kode yang muncul pada pengumuman PPPK 2024 tahap 2 yang mesti diketahui:

1. Kode P: Memenuhi nilai ambang batas

2. PR1: Eks THK-II dengan kategori kebutuhan khusus

3. PR2: Non-ASN dengan kategori kebutuhan khusus

4. L: Lulus seleksi

5. L-2: Lulus berdasarkan pemindahan formasi dari lokasi berbeda dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama

6. L-3: Lulus berdasarkan pemindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan yang berbeda (khusus ke umum)

7. TL: Tidak lulus seleksi

8. TL1: Peserta dosen yang tidak memenuhi ambang batas untuk subtes tertentu

9. TMS: Tidak memenuhi syarat sesuai peraturan atau instansi

10. TH: Tidak hadir saat seleksi

11. A: Memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, memperoleh tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi

 

Baca Juga: Konflik Tambang Nikel Raja Ampat, Kejagung Berpeluang Usut Terkait Pelanggaran

Cara cek pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

1. Di laman SSCASN BKN

A.Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

B.Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.

C.Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.

D.Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".

E. Setelah berhasil masuk akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK 2024 tahap 2.


2. Link Instansi

Selain di laman sscasn.bkn.go.id, peserta juga bisa memantau pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 di website instansi masing-masing.***