POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, secara resmi menetapkan ketentuan mengenai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar nasional asesmen peserta didik di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan meningkatkan objektivitas dan pemerataan mutu pendidikan di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik -TKA- hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin.
Baca Juga: Ramaikan Libur Panjang, Padati Jalur Bandung-Lembang, Motor Bertenaga Jadi Pilihan Favorit
Hasil TKA dalam Bentuk Nilai dan Kategori
Setiap peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian, yang ditetapkan langsung oleh Menteri Pendidikan.
Kategori ini akan menjadi indikator kompetensi akademik siswa dalam berbagai jenjang.
Peserta TKA berasal dari pendidikan formal (sekolah), nonformal (Paket A/B/C dan pesantren), hingga informal (homeschooling) yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA.
Baca Juga: Kambing Hitamkan Menteri ESDM, Pengamat : Pernyataan Menteri LH Ganggu Stabilitas Pemerintahanya
Khusus bagi siswa informal, sertifikat tersebut juga menjadi bukti kelulusan dari satuan pendidikan.
Sertifikat TKA
Hasil dari TKA akan mendapatkan sertifikat dan memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:
1. Sebagai syarat seleksi prestasi untuk masuk SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi.
2. Sebagai alat untuk penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal.
Baca Juga: Perempuan Desa Ini Ubah Potensi Lokal Jadi Sumber Ekonomi, Berkat Dukungan BRI
3. Sebagai dasar seleksi akademik lainnya oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan.
4. Menjadi referensi bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan sesuai kebutuhan.
Isinya mencakup:
- Identitas peserta dan sekolah
- Nomor induk siswa nasional (NISN)
- Nilai dan kategori capaian
- Tanggal penerbitan
Penerbitan dan pencetakan dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai format resmi dari kementerian.
Sertifikat yang salah data atau hilang dapat diperbaiki atau dicetak ulang melalui pengajuan ke satuan pendidikan, pemerintah daerah, atau kementerian terkait.
Setiap perubahan akan dicatat dan dilengkapi dengan nomor baru yang bisa dilacak secara resmi.
Rekap Data dan Arsip Digital Hasil TKA Dikelola Terintegrasi
Rekapitulasi hasil TKA disimpan dalam arsip digital bersama antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pelaksana.
Baca Juga: 3 Tahun Terlibat Praktik Percaloan Casis Bintara Polri. Oknum Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat
Hal ini memastikan keamanan data dan transparansi pengelolaan.
Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan TKA kepada Kementerian paling lambat satu bulan setelah ujian berlangsung.
Laporan harus mencakup kesiapan sekolah, pelaksanaan ujian, kendala, tindak lanjut, dan rekomendasi perbaikan.
Pendanaan TKA
Penyelenggaraan TKA mendapatkan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, Sepertinya Seleksi PPPK 2025 Sulit Digelar
Regulasi terbaru ini memperkuat peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen asesmen nasional yang valid, akuntabel, dan inklusif.
Dengan hasil yang diakui dan dimanfaatkan secara luas, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga penentu arah pendidikan dan prestasi siswa Indonesia ke jenjang berikutnya. ***




