POJOKSATU.id - Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah mulai dilakukan sejumlah guru.

Pengisian SPTJM adalah tahapan krusial bagi sejumlah guru untuk bisa mendaftar seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Tanpa adanya SPTJM, maka sejumlah guru tidak bisa memenuhi syarat dalam pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Guru yang dengan persyaratan aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 yang belum terpenuhi bisa menggunakan SPTJM ini untuk bisa memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Sosok Talitha Salsabila, Mahasiswi Unhan Berakhir Tewas Usai Jadi Korban Kecelakaan dengan Wakil Ketua DPRD Ngawi

Nantinya dalam proses pengisian SPTJM ini ada data penting yang harus diperhatikan oleh bapak ibu guru.

Yaitu data pribadi masing-masing guru dan juga data kepala sekolah.

Data pribadi ini yang tertuang dalam SPTJM di antaranya adalah nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK, NIP, Satuan Pendidikan dan NPSN.

Bapak ibu guru harus memastikan bahwa data pribadi sudah benar.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Tutup Usia di Umur 55 Tahun Saat Khutbah Jumat, Ahmad Alhabsyi: Happy Ending

Kemudian untuk data kepala sekolah adalah nama, jabatan, NIP dan juga instansi.

Data kepala sekolah ini juga harus dipastikan benar.

Mengapa data harus benar karena berpengaruh terhadap proses verifikasi SPTJM nanti.

Namun ternyata sejumlah guru justru mengeluhkan bahwa data kepala sekolah tidak muncul di SPTJM.

Baca Juga: TERBARU VERSI RUANG GTK dengan NILAI TERTINGGI, Contoh Soal dan Jawaban Post Test PPA Umum 2 Modul 1 PPG Guru Tertentu 2025

Jika mengalami kendala ini apakah yang harus dilakukan?

Apakah bapak ibu guru diperbolehkan mengisi data kepala sekolah secara manual di SPTJM? Tentu jawabannya adalah tidak.

Admin GTK Kemendikdasmen sudah menjelaskan bahwa bapak ibu guru tidak boleh mengubah data apapun dalam SPTJM.

Baca Juga: Riwayat Ustadz Yahya Waloni Diduga Sakit Jantung, Pernah Dilarikan ke RS Tahun 2021 Lalu

Cara memperbaiki data kepala sekolah harus melalui dapodik.

Jadi bapak ibu guru bisa meminta tolong kepada operator sekolah untuk memperbarui data kepala sekolah di dapodik.

Karena data pada SPTJM ini mengambil dari data yang ada di dapodik.

***