POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tidak semua guru menerima tunjangan sertifikasi. Hanya beberapa guru yang memenuhi syarat mendapatkan tunjangan ini.
Untuk triwulan 2 tahun 2025, tunjangan sertifikasi mulai dicairkan Kamis 5 Juni 2025 untuk sebagian guru.
Jadwal ini lebih cepat dari 2024 lalu yang dimulai bulan Juli. Triwulan 2 masuk Juni, Juli dan Agustus.
Sementara untuk triwulan 3 akan dimulai pencairan pada September 2025. Dan triwulan 4 akan dilakukan pada November 2025.
Karena pencairan tahap II ini sudah berjalan, disarankan bagi guru-guru untuk segera mengecek rekening masing-masing.
Pencairan tunjangan sertifikasi ini sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Bagi yang belum menerima, pastikan semua data di Dapodik telah diinput dengan benar dan valid. Kesalahan data menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan.
Baca Juga: Dari Arafah ke Muzdalifah: Antara Sejarah dan Kewajiban dalam Ibadah Haji
Adapun syarat-syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi antara lain :
1.Memiliki sertifikat pendidik resmi
2.Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian
3.Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Dapodik
4.Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
5.Aktif mengajar dan menjalankan beban kerja sesuai ketentuan
6.Mengajar sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan
7.Tidak bekerja secara tetap di lembaga atau instansi lain
Sementara pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan 1 sudah dilakukan Maret hingga Mei 2025 lalu.
Artinya, seluruh dana sertifikasi guru yang berhak akan disalurkan paling lambat sebelum awal Juni lalu untuk triwulan 1.
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.
Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Sedangkan guru non-PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan. Besaran tunjangan sertifikasi guru PNS bervariasi tergantung golongan.***




