POJOKSATU.ID - Salah satu rangkaian wajib dalam berhaji adalah menginap di Muzdalifah atau Mabit.

Dan itu dilakukan setelah puncak haji, yaitu ketika jemaah melakukan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah.

Kemudian pada malam tanggal 10 Zulhijjah, semua jemaah akan menuju Muzdalifah untuk melakukan mabit.

Berdasarkan firman Allah di al-Baqarah ayat 198: “Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.”

Baca Juga: Dukung Program Stimulus Ekonomi Presiden, Humawas Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Sumut, Cek Periodenya!

Mengutip dari laman Kemenag, Masy’aril Haram adalah Muzdalifah di mana secara bahasa, Muzdalifah bermakna al-Izdilaf yang artinya ijtima’, yaitu berkumpul.

Jadi kata Muzdalifah itu memiliki arti at-tajammu' atau al-iltiqa, yakni berkumpul atau bertemu.

Dalam sejarah Islam, Muzdalifah adalah tempat berkumpulnya Siti Hawa dan Nabi Adam setelah sekian ratus tahun terpisah.

Baca Juga: Jokowi Unggah Kemenangan Indonesia atas China, Mantan Presiden Ini Malah Dibully di Laman X

“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 6 Juni 2025.

“Ini berdasarkan Firman Allah SWT dan apa yang ditunaikan oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan haji wada,” imbuhnya.

Oleh karena itu, mabit di Muzdalifah menurut mayoritas ulama adalah wajib dilakukan oleh jemaah haji dan harus bayar dam apabila meninggalkannya.

Baca Juga: Terkait Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Cuma Kasih Jawaban Begini

Di Muzdalifah ini juga disarankan untuk para jemaah banyak berdzikir dan persiapan kerikil lempar jumrah.

Untuk tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan skema Murur, yakni perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.

Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.

Baca Juga: Kepsek SMA 9 Tamsel Bekasi Dinonaktifkan Gubernur Dedi Mulyadi Buntut Dugaan Pungli Macam-macam

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” ujar Ulinnuha.

Dijelaskan Ulinnuha, dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah.

Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.

Baca Juga: Presiden Prabowo Melaksanakan Shalat Idul Adha Didampingi Seskab Letkol Teddy

Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah. ***