POJOKSATU.id - Pemerintah pusat akan segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II di bulan Juni 2025.

Pencairan TPG Triwulan II masih dilakukan dengan skema yang sama pada Triwulan I yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Guru yang menerima TPG Triwulan I dipastikan akan tetap menerima TPG Triwulan II.

Sementara bagi guru yang hingga awal Juni belum menerima TPG Triwulan I ada kabar baik dari Ditjen GTK Nunuk Suryani.

Baca Juga: Aksi Jilid 3: Ribuan Honorer R2 dan R3 Akan Kepung Jakarta, Desak Inpres Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru yang belum menerima TPG Triwulan I hingga awal Juni ini dipastikan akan tetap mendapatkan haknya.

TPG Triwulan I akan tetap dibayarkan di tahun ini dengan mekanisme carry over.

Jadi bapak ibu guru tidak perlu khawatir pencairan TPG Triwulan I tidak akan dibayarkan.

Namun di sisi lain, Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa akan ada guru yang tidak mendapatkan pencairan TPG Triwulan I meski sudah memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Baca Juga: Kata Bu Nunuk, Seleksi CASN 2025 Belum Pasti, Guru Honorer Mau Dapat Tunjangan dan BSU? Begini Jalannya

Perlu diketahui bahwa pencairan TPG akan dilakukan bagi guru yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Dari regulasi tersebut syarat penerima TPG adalah:

1. Guru memiliki sertifikat pendidik

2. Guru mengajar di satuan Pendidikan yang terdaftar di Dapodik

Baca Juga: PT Ochiai Menara Indonesia Serahkan Hewan Kurban ke Masjid di Desa Sukaluyu

3. Guru memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian

4. Guru melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa di satuan Pendidikan

5. Guru memenuhi beban kerja yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

6. Guru penerima tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

Baca Juga: KAPAN SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Diverifikasi? Cek Informasinya!

7. Guru penerima tunjangan berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementeriaan

8. Guru penerima tunjangan mengajar di kelas dengan jumlah siswa yang rombongan belajaranya sesuai dengan bentuk satuan pendidikan yang dipersyaratkan

Selain memiliki sertifikat pendidik ada persyaratan lain yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan TPG.

Baca Juga: AKHIRNYA Bu Nunuk Suryani Sampaikan Jadwal Pencairan TPG yang Tertunda, Simak Informasinya!

Dalam keterangannya saat ditemui dalam acara diskusi Bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru yang belum memenuhi beban mengajar tidak akan bisa mendapatkan TPG.

Guru dengan kriteria seperti ini wajib untuk memenuhi jam mengajarnya terlebih dahulu agar TPG bisa dicairkan.

***