POJOKSATU.id, BADAN Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) merilis peraturan terbaru tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan BKIN RI tersebut Nomor 2 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil yang diundangkan di Jakarta, pada 27 Mei 2025 dan ditanda tangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam Peraturan BKN No. 2 Tahun 2025 ini dibuat dengan pertimbangan perlu mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsung;

Baca Juga: 7 ASN di Bantul Yogyakarta Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat, Simak Kronologinya

Ini mengingat bahwa dari pertimbangan itu perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS berdasarkan;

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

Baca Juga: Haega Emas Antan Hari Ini Stabil, Berikut Harga dari Masing-masing Produk dan Galery

3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);

Berikut pasal-pasal dalam Peraturan Terbaru BKN RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS;

PASAL 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.

3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.

Baca Juga: Wamenaker Sebut Ada Pengusaha yang Menolak Syarat Batas Usia dan Good Looking di Aturan Baru Rekrutmen Tenaga Kerja

PASAL 2

(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.

(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.

(3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

PASAL 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Syarat Masuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul : Tidak Ada Tes Akademik, Adanya Tes Administrasi

PASAL 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ***