POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran Anggota Komisaris Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) 2025.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 25/PANSEL-BUMD/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisaris Direksi Perseroda yang juga Pj Sekda Prov Sumut, M.A Efendy Pohan, tertangga 27 Mei 2025.
Seleksi ini dibuka untuk mengisi jabatan satu orang anggota Komisaris Perseroda. Untuk itu, bagi siapapun yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Baca Juga: Honorer R1 Hingga R3 Resmi Terima SK PPPK 2024, Kontrak Jangka Panjang, TMT Mulai Maret 2025
SYARAT
1. WNI
2. Sehat Jasmani dan rohani
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memakjukan dan mengembangkan perusahaan.
4. Memahami penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
7. Berijazah paling rendah S1 minimal akreditasi Perguruan Tinggi B dan Akreditasi Program Studi/Jurusan B.
8. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat tanggal mendaftar sebagai peserta ke panitia.
9. Tidak pernah menjadi anggota doreksi, anggota dewan, pengawas, atau anggota Komisaris ya g dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, terpidana korporasi, dibubarkan karena persoalan hukum.
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
11. Tidak sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, terdakwa atau terpidana, terdakwa atau terpidana khusus atau pidana umum.
12. Tidak senang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.
13. Memahami, menyadari dan mempunyai kemauan kuat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta perusahaan yang bersih dan berintegrasi.
14. Mempunyai kemampuan menerjemahkan visi dan misi perusahaan menjadi program kerja, kegiatan dan aktivitas perusahaan yang menguntungkan.
Peserta seleksi pemilihan calon anggota komisaris Perseroda harus mengajukan berbagai surat atau berkas administrasi sebagai berikut;
1. Surat Permohonan kepada Ketua Panitia Seleksi sesuai form (bisa dilihat formnya di http://sumutprov.go.id)
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas) dengan masa berlaku paling lama satu bulan terakhir sejak diterbitkan
3. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan BNN Provinsi atau Rumah Sakit Pemerintah bukan Puskesmas dengan masa berlaku paling lama 1 bulan terakhir sejak diterbitkan.
4. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat pada BUMD lingkungkungan Pemprovsu yang ditandatangani materai 10.000.
5. Surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang kepolisian.
6. Fotokopi KTP
7. Fotokopi legalisir ijazah dan transkip nilai, paling rendah S1.
8. Pas foto 3 x 4 tiga lembar.
9. Surat keterangan tidak pernah pailit, baik secara pribadi maupun sebagai anggota dweasan direksi atau komisaris/dewan pengawas.
Syarat lengkapnya bisa dilihat dalam laman resmi http://sumutprov.go.id kanal pengumuman.
Disebutkan, pemohon hanya dapat mendaftar satu posisi BUMD sebagai seleksi umum yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD.
Permohonan dan lampiran bukti-bukti pendukung dibuat dalam lima rangkap, masing-masing map-map warna hijau.
Permohonan disampaikan secara langsung mulai 3-5 Juni 2025 pada hari kerja dari pukul 09.00-15.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Komisaris dan Direksi PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) Biro Perekonomian Setda Provsu Lantai 5 Kantor Gubsu, Jalan P Diponegoro Nomor 30 Medan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Apa itu KGB dan KGI?
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 10 Juni 2025 melalui website Pemprovsu, http://sumutprov.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti Psikotes, ujian tertulis dan penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara. Keputusan Panitia Seleksi bersifat fina dan tidak dapat digangu gugat. ***



