POJOKSATU.ID - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kenaikan gaji resmi diumumkan dan berlaku berdasarkan ketentuan terbaru. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang baik dan dedikasi para ASN.

Dalam penjelasan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dijelaskan dua bentuk kenaikan gaji.

Baca Juga: Ratusan Warga Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Massa di Depan Kantor Desa

Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB). Kedua, kenaikan gaji istimewa (KGI) atau akselerasi gaji. Kedua jenis kenaikan ini memiliki ketentuan, syarat, dan prosedur tersendiri.

Untuk PNS, kenaikan gaji berkala diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja.

KGB berlaku bila PNS mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu. Selain itu, harus memiliki nilai pelaksanaan pekerjaan minimal "cukup".

Baca Juga: Gak Lulus SNBT Mau Daftar Jalur Mandiri? Deretan PTN ini Terima Syarat Skor UTBK 2025, CEK DI SINI

Bila kedua syarat ini terpenuhi, maka PNS berhak memperoleh kenaikan gaji berkala.

Pemberian kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS.

Administrasinya dilakukan melalui surat pemberitahuan. Surat tersebut diterbitkan dua bulan sebelum gaji baru berlaku.

Baca Juga: Guru SD di Cirebon Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan, Polisi: 3 Pelaku Sudah Ditangkap

Surat ini ditandatangani kepala kantor atau satuan organisasi atas nama pejabat yang berwenang.

Jika seorang PNS belum memenuhi syarat KGB, kenaikannya akan ditunda. Penundaan maksimal satu tahun.

Jika setelah satu tahun belum memenuhi syarat, maka bisa ditunda kembali. Penundaan KGB dilakukan berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.

Namun, masa penundaan tetap dihitung untuk periode kenaikan berikutnya.

Contohnya, di instansi pusat, surat pemberitahuan dikeluarkan kepala biro SDM.

Jika di instansi daerah, surat ditandatangani kepala dinas yang telah mendapat delegasi wewenang. Ini menunjukan pentingnya peran administratif dalam proses kenaikan gaji ASN.

Selain KGB, terdapat juga kenaikan gaji istimewa bagi PNS. Ini diberikan kepada PNS berprestasi tinggi.

Baca Juga: Butuh Travel Malang Surabaya? Nahwa Travel Sedia 24 Jam Nonstop!

Syaratnya, memiliki predikat kinerja "amat baik" dan menjadi teladan di instansinya. Kenaikan ini bersifat percepatan, sehingga waktu KGB dimajukan dari seharusnya.

Pemberian KGI dilakukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga terkait. Ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang luar biasa dari ASN.

Hal ini juga memotivasi para ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme.

Selanjutnya, untuk P3K, ketentuan KGB dan KGI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Tambahan panduan teknis diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi pedoman pemberian KGB dan KGI bagi P3K secara nasional.

Struktur gaji P3K sedikit berbeda dengan PNS. Golongannya dimulai dari 1 hingga 17, bukan 1A sampai 4E seperti pada PNS. Meski berbeda, prinsip kenaikan gaji tetap serupa.

KGB diberikan kepada P3K dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Namun, khusus golongan gaji 5, kenaikan pertama bisa diberikan setelah satu tahun.

KGB bagi P3K mensyaratkan dua hal penting. Pertama, telah mencapai MKG sesuai daftar gaji.

Kedua, memiliki penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun berturut-turut. Ini menegaskan pentingnya kinerja dalam pemberian penghargaan kepada ASN.

Bagi P3K di golongan gaji 5, ada pengecualian. Mereka bisa memperoleh KGB pertama kali setelah satu tahun masa kerja, dengan syarat kinerja minimal "baik" selama satu tahun.
Setelah itu, kembali mengikuti ketentuan umum yaitu dua tahun sekali.

Kenaikan gaji istimewa bagi P3K diberikan jika selama dua tahun berturut-turut menunjukkan kinerja “sangat baik”.

Selain itu, harus ditetapkan sebagai pegawai teladan. Kenaikan ini diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berikutnya.

Ini berlaku sesuai dengan golongan gaji dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Petugas Kredit Dikeroyok Saat Tagih Cicilan di Klari Karawang

Keputusan pemberian KGB dan KGI ditandatangani pejabat berwenang atau pejabat yang mendapat pendelegasian.

Penetapan dilakukan paling lambat dua bulan sebelum KGB berlaku. Keputusan ini harus memuat data lengkap, seperti nama, NIP, jabatan, masa kerja, gaji lama dan baru, hingga tanggal mulai berlakunya gaji.

Format resmi SK KGB diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023. SK ini mencakup bagian menimbang, mengingat, dan menetapkan, sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

Semua data pegawai yang memperoleh kenaikan gaji dicantumkan secara rinci.

Pemberian KGB dan KGI tidak hanya menjadi insentif finansial. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai dorongan moral dan motivasi kerja.

Dengan sistem yang adil dan berbasis kinerja, ASN didorong untuk bekerja lebih baik dan profesional.

Kenaikan gaji ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menghargai dedikasi ASN yang bekerja dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pelayanan publik. ASN yang mendapatkan apresiasi berupa kenaikan gaji akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerja.

Selain itu, sistem ini mendorong transparansi dan objektivitas dalam penilaian kinerja.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Pemerintah berupaya menciptakan aparatur negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Kenaikan gaji berkala dan istimewa menjadi langkah nyata menuju peningkatan kualitas ASN di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, ASN diharapkan tetap fokus dan semangat dalam menjalankan tugas.

Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghargai kontribusi setiap pegawai. Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama ini.***