POJOKSATU.id, KARAWANG – Insiden pengeroyokan menimpa seorang petugas lapangan PT Kredit Plus saat menjalankan tugas penagihan cicilan di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Korban bernama Hamdan menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan oleh pihak keluarga nasabah.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Hamdan bersama rekan kerjanya, Tiara Permatsari, mendatangi rumah nasabah berinisial TTN di Dusun Krajan 1 RT 007 RW 002. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih tunggakan cicilan selama dua bulan.

Meski penagihan dilakukan sesuai prosedur dan telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang, situasi berubah tegang sesaat setelah keduanya tiba di lokasi. Suami dari nasabah, yang berinisial AS, diduga tidak terima dengan kedatangan petugas.

Menurut informasi, AS tiba-tiba merampas ponsel milik Hamdan dan membantingnya ke tanah. Tidak hanya itu, pelaku juga menampar pipi kiri Hamdan. Aksi kekerasan pun makin brutal ketika dua orang teman anak pelaku ikut memegangi tangan korban, lalu anak pelaku memukul wajah Hamdan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Janji Urus BPJS Dua Lansia di Desa Purwasari

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung turun tangan dan berhasil melerai aksi pengeroyokan. Akibat penganiayaan ini, Hamdan mengalami luka memar di bagian wajah dan pelipis sebelah kiri.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klari. Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/-121/V/2025/SPK.SEK KLAR/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku. Ia menegaskan bahwa petugas kredit memiliki hak perlindungan hukum karena menjalankan tugas resmi.

“Profesi sebagai petugas penagihan sangat rentan terhadap kekerasan. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan hukum. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dihukum sesuai undang-undang,” ujar Victor.

Baca Juga: Demo Sendirian, Pengacara Ini Bongkar Dugaan Korupsi dan Gagalnya Distribusi Gas PGN di Karawang

Victor juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan utang piutang secara dialogis dan bermartabat, bukan dengan kekerasan fisik yang justru merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kredit Plus belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal perusahaan menyebutkan bahwa korban akan mendapatkan bantuan hukum dan dukungan penuh dalam proses pelaporan. ***