POJOKSATU.ID - Persyaratan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru di jenjang SD resmi dihapus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwono menegaskan seleksi penerimaan siswa kelas satu SD tidak mengharuskan calon murid mengikuti tes kemampuan calistung atau bentuk tes lainnya.
Baca Juga: Seperti Paus Leo dan Presiden Baru Rumania, Ini Kuliah dan Prospek Lulusan Matematika
“Saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Dilansir melalui laman Instagram `resmi kementerian di @kemendikdasmen, alasan pemerintah menghapus tes calistung dari syarat masuk SD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan awal akademik mereka.
"Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Tak hanya menghapus tes calistung, Kemendikdasmen juga memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun bisa daftar SPMB jenjang SD namun dengan sejumlah syarat.
Meski begitu, kebijakan SPMB secara umum memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berusia tujuh tahun ke atas untuk masuk SD.
“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Gogot.
Baca Juga: Gardu Induk Kanci Raih Sertifikat Laik Operasi, Keandalan Listrik Cirebon Meningkat
Adapun syarat usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar SPMB di jenjang tersebut adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Namun, aturan tersebut bisa diberi pengecualian dengan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, asalkan calon siswa menunjukkan kemampuan khusus, baik dari sisi kecerdasan, bakat, maupun kesiapan mental.
Gogot menjelaskan bahwa syarat kecerdasan dan kesiapan psikis ini harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila tidak tersedia rekomendasi dari psikolog, maka surat keterangan dapat digantikan oleh pernyataan tertulis dari Dewan Guru di sekolah yang bersangkutan. ***




