POJOKSATU.id - Pensiunan PNS mendapatkan kabar baik dari PT TASPEN.

Kabar baik ini berkaitan dengan tanggal pencairan gaji ke 13.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2025.

Dalam regulasi baru yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 disebutkan bahwa pensiunan PNS juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: Internet Super Cepat Hadir di SMA Taruna Nusantara Cimahi, Berkat Kolaborasi MyRepublic dan FiberHome

Hanya saja komponen yang diterima pensiunan PNS dan juga pegawai yang masih aktif berbeda.

- Gaji pokok pensiunan ASN

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Untuk gaji pokok ini disesuaikan dengan masa kerja dan juga golongan terakhir sebelum pensiun.

Dalam regulasi terbaru di atas, sudah dituliskan bahwa jadwal pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.

Baca Juga: Selamat! Bek Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Liga Super Denmark

Namun tidak dituliskan secara detail tanggal pencairan atau pembayarannya.

Terbaru PT TASPEN mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.

Bagi pensiunan PNS tidak ada potongan pajak pada pencairan gaji ke 13 ini.

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS

1. Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS

- Golongan I sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.176.100

Baca Juga: DIUNDUR atau DITIADAKAN? Begini Lho Penjelasan RESMI dari Menpan RB Soal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2025!

- Golongan II sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp3.904.200

- Golongan III sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp3.885.600

- Golongan IV sebesar Rp4.779.900

2. Gaji ke 13 Bagi Pensiunan Janda atau Duda PNS

- Golongan I sebesar Rp1.264.300

- Golongan II hingga IV sebesar Rp1.264.300 sampai dengan Rp2.294.400

Baca Juga: 2 Tahun Mengabdi Ini Alasannya Guru Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Penjelasan Disdikbud Kaltim dan Update Insentif

3. Gaji ke 13 Bagi Penerima Pensiun Janda/Duda PNS yang Gugur dalam Tugas

Golongan I sampai IV mulai dari Rp1.685.700 sampai dengan Rp4.588.800

4. Gaji ke Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Gugur

- Golongan I besaran gaji ke 13 mulai dari Rp337.140

- Golongan IV besaran gaji ke 13 sampai dengan Rp917.760

***