POJOKSATU.ID - Kepala sekolah (Kepsek) kini tak bisa lagi sekadar menjadi manajer administratif.

Dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, mereka resmi ditetapkan sebagai aktor utama dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam tata kelola keuangan pendidikan.

Kepala sekolah memegang peran sentral yang penuh risiko dan tanggung jawab hukum, seiring upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas dana pendidikan publik.

Baca Juga: Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Lecehkan Beberapa Siswi, Orang Tua Korban Polisikan Pelaku

Tanggung Jawab Tak Main-Main: Dari Dapodik hingga Audit
Peraturan yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Pendidikan menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan wajib memastikan semua proses pengelolaan dana dilakukan secara tepat, efisien, dan transparan.

Ini mencakup pengisian data di Dapodik, penyusunan RKAS, hingga pelaporan realisasi anggaran secara digital.

"Akuntabilitas kepala sekolah adalah kunci keberhasilan program BOSP," tulis Kementerian dalam dokumen resminya.

Namun, beban berat ini tidak diimbangi dengan sistem pendukung yang kuat.

Baca Juga: Sudah Satu Tahun Lebih Kasus Gratifikasi Mobil Mewah Tapi Masih Stag Di Penyidikan, Orang Kepercayaan Anne Kabarnya Diperiksa Hingga 4 Kali Bedug

Banyak kepala sekolah masih mengalami kesulitan dalam mengakses pelatihan manajemen keuangan atau dukungan teknis dalam penggunaan aplikasi digital milik pemerintah.

Tim BOS Jadi Wajib Dibentuk
Sebagai bagian dari strategi pengawasan internal, kepala sekolah diwajibkan membentuk Tim BOS Sekolah. Tim ini harus melibatkan bendahara, guru, Komite Sekolah, serta perwakilan orang tua/wali murid.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi sekaligus partisipasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan.

Baca Juga: 87,1 Persen Lahan Terserang Hama Lalat Buah, Bobby Nasution Putuskan Intervensi, Upaya Selamatkan Jeruk Karo

Namun muncul kekhawatiran soal efektivitas tim ini. Sejumlah pengamat menyebut pelibatan orang tua tanpa pelatihan yang memadai bisa menjadi formalitas semata, bukan solusi riil atas praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Daftar Larangan: Banyak, Tapi Siapa yang Mengawasi?
Regulasi ini juga memuat sederet larangan tegas, seperti:

- Melakukan transfer dana ke rekening pribadi

- Menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok

- Membiayai kegiatan non-pendidikan

- Menjadi distributor bahan ajar

- Menyewa aplikasi pihak ketiga tanpa izin.

Baca Juga: Sosok Ety Kuswandarini, Kepsek SMP Negeri 3 Depok Ramai Disorot Usai Kasus Pelecehan Oknum Guru Viral

Pasal 60 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum. Namun publik masih mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.

Sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti? Siapa yang memverifikasi kebenaran penggunaan anggaran?

Kementerian mewajibkan seluruh proses BOSP dilakukan melalui sistem digital resmi. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Meski terdengar progresif, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah kesulitan karena keterbatasan akses internet, perangkat, dan kapasitas SDM.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45-50 Derajat Celcius Saat Puncak Haji, Kemenag Imbau Jemaah Batasi Aktivitas Fisik Berat

Kebijakan digitalisasi tanpa kesiapan infrastruktur justru berisiko memperbesar kesenjangan tata kelola antar sekolah.

Transformasi peran kepala sekolah dalam mengelola Dana BOSP merupakan langkah penting menuju tata kelola pendidikan yang lebih bersih.

Namun, agar tidak menjadi jebakan tanggung jawab sepihak, perlu ada dukungan struktural yang kuat: pelatihan, pengawasan independen, serta keterlibatan masyarakat yang substansial, bukan seremonial.

Baca Juga: Beredar Surat Edaran “Pungutan Infaq” 2,5 Persen Bagi Karyawan RSI NTB, Begini Respon Elemen Masyarakat

Tanpa itu, kepala sekolah bisa terjebak dalam sistem yang menuntut banyak, tapi memberi sedikit perlindungan. Dana BOS bukan sekadar soal transparansi, tapi soal keadilan bagi setiap sekolah di Indonesia. ***