POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sudah satu tahun lebih kasus tindak pidana Gratifikasi mobil mewah, belum jelas siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, sudah menjabat hampir satu tahun tepatnya kurang dua puluh harian lagi pas satu tahun, namun hingga kini masih stag di tahap penyidikan.
Padahal, kasus tindak pidana gratifikasi mobil mewah tersebut, yang diduga melibatkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan ASN di Bapenda Purwakarta, sudah naik ke penyidikan satu tahun lalu (Tepatnya awal Mei 2024).
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta, awalnya menyita mobil mewah Jenis Hybrid Bernomor Polisi T 1507 CA yang diduga disita dari tangan mantan Bupati Anne Ratna Mustika.
Belakangan diketahui, mobil yang disita yang diduga dari tangan Anne Ratna Mustika tersebut atas nama salah seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Purwakarta.
Pemanggilan-panggilan telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan, kepada pihak-pihak terkait, hingga bahkan menyita Handphone serta meminta buku rekening bank untuk mengetahui aliran dana atas dugaan gratifikasi tersebut.
Bahkan, pihak kejaksaan juga beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yaitu di Pemda (Ruang Kabag Ekonomi) dan kantor PDAM (Ruang mantan direktur keuangan PDAM).
Terbaru, beberapa pekan ke belakang atau pada awal Mei, tepatnya tanggal 5 Mei orang kepercayaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di panggil pihak kejaksaan.
Pemanggilan orang kepercayaan Anne Ratna Mustika tersebut, kuat dugaan memeriksa aliran- aliran dana yang masuk ataupun keluar berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi.
Baca Juga: Unesa Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Prestasi dan Disabilitas, Simak Persyaratannya
Pemeriksaan orang kepercayaan Anne Ratna Mustika tersebut dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB, hingga sore Pukul 16.00 WIB belum terlihat orang kepercayaan Anne itu keluar dari kantor Kejaksaan.
Kabarnya, orang kepercayaan mantan Bupati Anne Ratna Mustika itu sampai Empat (4) kali bedug masih didalam kantor Kejaksaan.
Pojoksatu.id, ingin memastikan berapa jam orang kepercayaan Anne itu di periksa oleh pihak kejaksaan, kemudian menghubungi Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Lakukan Pengecekan Peternak Sapi yang Ikut Terlibat di Program MBG
Sayangnya, pojoksatu.id tidak mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan dari pesan konfirmasi yang disampaikan ke Kastel tersebut.
“Humas d Kejari Purwakarta itu kajari Purwakarta,” kata Febriyanto, kepada pojoksatu.id, melalui pesan whatsapp, Kamis (22/05).***




