POJOKSATU.id - Tahukah kamu? Masa kerja sebelum menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa digunakan untuk perhitungan penetapan gaji pokok setelah resmi diangkat menjadi CPNS.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelamar CPNS yang sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pengalaman kerja bisa dihitung sebagai masa kerja yang diakui dalam penetapan gaji.
Baca Juga: Ini Jawaban Kajari Jaksel Terkait Kehadiran Budi Arie Setiadi Nanti di PN Jaksel Terkait Kasus Judol
Ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi agar masa kerja tersebut bisa dimasukkan dalam perhitungan.
Kriteria Pengalaman Kerja yang Bisa Dihitung dalam Peninjauan Masa Kerja CPNS
Berikut ini adalah pengalaman kerja yang dapat diakui dan diperhitungkan untuk peninjauan masa kerja CPNS:
1. Pejabat Negara atau Komisioner/Anggota Lembaga Nonstruktural
Masa kerja yang diperoleh selama menjabat sebagai pejabat negara atau anggota lembaga nonstruktural bisa diperhitungkan dalam penetapan gaji.
2. Tugas Pemerintahan di Luar Negeri atau Perangkat Desa/Pegawai Tidak Tetap
Termasuk masa kerja saat bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, menjadi perangkat desa, atau menjadi pegawai tidak tetap.
3. Pegawai/Karyawan pada Badan Internasional
Jika sebelumnya bekerja di lembaga internasional, masa kerja tersebut dapat diajukan untuk dihitung dalam penetapan gaji CPNS.
4. Pegawai/Karyawan di BUMN atau BUMD
Masa kerja di perusahaan milik negara maupun milik daerah (BUMN/BUMD) juga termasuk dalam masa kerja yang bisa diperhitungkan.
Baca Juga: Siapa Ismael Parenus Sinaga? Kadisnaker Sumut yang Dicopot Bobby Nasution
5. Pegawai/Karyawan di Perusahaan Berbadan Hukum
Pengalaman kerja di perusahaan swasta berbadan hukum juga bisa dihitung, dengan syarat minimal bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.
Masa kerja yang dihitung adalah maksimal 8 tahun.
Masa kerja harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat keterangan kerja atau SK pengangkatan.
Masa kerja yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak bisa digunakan dalam penetapan gaji pokok CPNS.
Peninjauan masa kerja ini dilakukan setelah CPNS menerima SK pengangkatan.
Dengan memahami kriteria ini, kamu bisa mengoptimalkan perhitungan masa kerja yang berdampak langsung pada besar kecilnya gaji pokok CPNS kamu nantinya.
Jangan lupa siapkan dokumen pendukungnya sejak dini, ya!
***



