POJOKSATU.ID - Polemik terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2025 kembali memanas di kalangan tenaga pendidik.

Hal itu terutama setelah munculnya berbagai spekulasi di media sosial yang menyebutkan kemungkinan pencairan pada bulan Mei.

Benarkah demikian? Berikut ini kami ulas klarifikasi dan fakta-fakta seputar pencairan tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 2.

Baca Juga: TPG Triwulan 2 2025 dan Tambahan 100 Persen Cair Sebelum Idul Adha? Simak Penjelasan Terbaru

Ada dua poin utama yang jadi perhatian dalam hal ini: pertama, pencairan tetap dilakukan pada bulan Juni; dan kedua, skema pencairan masih menggunakan sistem triwulanan, bukan bulanan.

Dua Penyalur TPG: KPPN dan Puslabdik

Fakta pertama yang perlu diketahui oleh para guru adalah bahwa meskipun sumber dana TPG berasal dari pemerintah pusat, penyalurnya terbagi menjadi dua lembaga.

Baca Juga: Manchester United Kejar Striker Bernilai Rp1,3 Triliun yang Mengaku Fans Arsenal

Yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik), tergantung pada status kepegawaian guru tersebut.

Untuk guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), pencairan dilakukan oleh KPPN di bawah Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk guru non-ASN, pencairan dilakukan oleh Puslabdik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Bupati Aep: Stop Intimidasi, Jangan Ganggu Investasi Karawang!

Pembagian ini penting dipahami oleh para guru agar tidak keliru dalam menyimpulkan sumber pencairan yang bertanggung jawab atas hak mereka.

Selama ini, tidak sedikit guru yang salah mengartikan bahwa semua pencairan dilakukan oleh satu kementerian saja. Padahal, alurnya berbeda tergantung status ASN atau non-ASN.

Pencairan TPG TW2 Dimulai Juni, Bukan Mei

Isu yang paling banyak dibicarakan saat ini adalah waktu pencairan TPG triwulan II (TW2).

Dalam beberapa grup media sosial, beredar informasi bahwa pencairan akan dilakukan mulai Mei 2025, terutama untuk guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit sebelum 10 Maret 2025.

Namun, informasi ini dikategorikan sebagai spekulasi tanpa dasar.

Mengacu pada regulasi resmi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (Juknis TPG), disebutkan secara eksplisit bahwa pencairan untuk triwulan II dimulai pada bulan Juni.

Baca Juga: Namanya Terseret di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya Tidak Ada Hubungannya!

Tidak ada regulasi resmi ataupun pengumuman dari kementerian yang menyatakan bahwa pencairan akan dimajukan ke bulan Mei.

Andai pencairan benar-benar dilakukan lebih cepat, tentu hal itu akan menjadi kabar baik bagi para guru.

Namun, sejauh ini belum ada pengumuman resmi pemerintah soal percepatan pencairan, sehingga baiknya tetap berpegang pada regulasi yang ada.

Tetap Menggunakan Sistem Triwulanan, Bukan Bulanan

Fakta kedua yang perlu dipahami adalah skema pencairan TPG tetap dilakukan secara triwulanan.

Baca Juga: Jokowi Trending di X, Tak Melulu Soal Dugaan Ijazah Palsu, Ada Patung Joko Widodo Ternyata di Karo

Beredar informasi bahwa mulai triwulan II tahun ini, pencairan akan dilakukan setiap bulan.

Informasi ini telah dikonfirmasi tidak benar dan dinyatakan sebagai hoaks oleh pihak resmi.

Melalui kanal media sosial resminya, Ditjen GTK Kemdikdasmen telah memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari para guru terkait perubahan skema pencairan.

Dalam tanggapan yang diposting di Instagram, admin Ditjen GTK secara lugas menjawab bahwa sistem pencairan tetap triwulan.

Jawaban ini menjadi klarifikasi resmi dan sahih karena berasal dari akun terverifikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan demikian, isu pencairan bulanan tidak memiliki dasar hukum dan tidak sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, guru diminta untuk tetap waspada terhadap informasi-informasi menyesatkan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Diduga Akibat Infus, Bayi 14 Bulan di Bima Kehilangan Tangan Kanan: Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis Awal

Potensi Pencairan Sebelum Idul Adha: Masih Sekadar Kemungkinan

Terkait adanya harapan agar pencairan TPG triwulan II dilakukan sebelum Idul Adha, secara teoritis hal tersebut memang mungkin terjadi, mengingat Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan pencairan dilakukan antara tanggal 1 sampai 5 Juni, namun hal ini masih bersifat kemungkinan, bukan kepastian.

Sejauh ini, belum ada tanggal pasti yang diumumkan baik oleh Kementerian Pendidikan maupun tim validasi admin terkait waktu pencairan TPG triwulan II.

Yang pasti, acuan utama tetap merujuk pada Juknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Bocah SD Hilang di Saluran Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung

Validasi Rekening dan Kendala Pencairan TW1

Sampai awal Mei 2025, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan yang dibagikan melalui akun media sosial resminya, sekitar 85 persen guru telah menerima pencairan TPG triwulan I.

Artinya, masih terdapat sekitar 15 persen guru yang belum menerima hak mereka.

Salah satu penyebab utamanya adalah status rekening yang belum valid, terutama bagi guru yang masih tercatat dalam kode validasi 02.

Kondisi ini menuntut perhatian serius, terutama bagi para guru yang belum memvalidasi data rekeningnya.

Kemendikdasmen menghimbau agar semua guru memastikan data mereka telah valid agar tidak mengalami keterlambatan pencairan pada triwulan berikutnya.

Kementerian juga menegaskan bahwa pada triwulan II tidak akan ada lagi proses verifikasi rekening yang kompleks.

Pasalnya, data rekening sudah tervalidasi dari proses sebelumnya. Dengan demikian, pencairan diharapkan akan lebih cepat dan lancar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Depok, Polisi Sebut Korban 16 orang, Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan

Kebijakan Transfer Langsung

Dalam upaya mempercepat proses pencairan, pemerintah melalui Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan telah memberlakukan kebijakan penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Skema ini telah dimulai sejak awal tahun dan terbukti lebih efisien dibanding skema lama yang menggunakan perantara dinas pendidikan daerah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperlancar dan mempercepat proses penyaluran tunjangan bagi tenaga pendidik.

Harapannya, guru dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan tanpa terganggu urusan administratif yang berbelit-belit.

Baca Juga: Siber Polda Metro Telusuri Konten Fantasi Sedarah yang Diduga Inses

Waspadai Hoaks dan Spekulasi Tak Berdasar

Dalam hal memperbarui informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi ini, penting bagi para guru waspada dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di grup-grup media sosial yang belum terverifikasi.

Guru diimbau untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah, seperti situs web Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, serta akun media sosial resmi seperti Ditjen GTK Kemdikdasmen.

Hoaks dan informasi tidak benar dapat meresahkan dan bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, guru harus aktif memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.***