POJOKSATU.id, SEKRETARIS Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Edaran nomor 800.1.4.4/1334 tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Secara Periodik dan Pelaporan Aktivitas Kerja Pegawai yang mewajibkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan melakukan pelaporan kinerja secara periodik setiap tiga bulan.

Dilansir dalam laman resmi Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan (@bkpsdm.kota.medan), Jumat, 16 Mei 2025, pelaporan kinerja ASN kini diselenggarakan dengan menyusun rencana aksi untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan.

Rencana aksi disusun dengan menguraikan langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk mencapai hasil kerja yang diharapkan dari ASN.

Baca Juga: RESMI! PESERTA PPG Guru Tertentu 2025 Didominasi Guru Non ASN, 25 Ribu Guru BATAL TERPANGGIL, Simak Rinciannya, Peluang Guru ASN Terpanggil Kecil?

Menjelang akhir periode penilaian pegawai dituntut untuk melaporkan capaian kinerja dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa rencana aksi telah dilaksanakan.

Pasal 35 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan melalui aplikasi kinerja pegawai.

Sistem informasi kinerja Badan Kepegawaian Negara tersebut dapat digunakan untuk pemantauan kinerja dengan mengamati realisasi progres dan atau realisasi akhir atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

Baca Juga: WADUH! Meski Memenuhi Syarat Dua Kategori Guru Ini Ternyata Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Mapel Umum Kemenag, Bagaimana Nasibnya?

Pelaporan kinerja yang diselenggarakan secara periodik setiap 3 bulan harus dinilai oleh Pejabat Penilai Kinerja. Evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan secara berkala bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil kerja dan perilaku kerja, sekaligus menetapkan predikat kinerja pegawai.

Prosedur ini harus dilakukan secara obyektif, terukur, dan akuntabel.

BKPSDM Kota Medan juga menyertakan Kalender Pengisian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN, sebagai berikut;

Januari
Minggu I : Penilaian SKP Triwulan IV
Minggu IV : Penilaian Kinerja Tahun sebelumnya

Februari
Minggu III : Penyusunan SKP Tahun Berjalan
Minggu IV : Penyusunan Rencana Aksi Triwulan I

Maret
Minggu IV : Pengisian Bukti Dukung Triwulan I

April
Minggu I : Penilaian SKP Triwulan I
Minggu II : Penyusunan Rencana Aksi Triwulan II

Juni
Minggu IV : Pengisian Bukti Dukung Triuwlan II

Juli
Minggu I : Pengisian SKP Triwulan II
Minggu II : Penyusunan Rencana Aksi Triwulan III

September
Minggu IV : Pengisian Bukti Dukung Triwulan III

Oktober
Minggu I : Penilaian SKP Triwulan III
Minggu II : Penyusunan Rencana Aksi Triwulan IV

Desember
Minggu IV : Pengisian Bukti Dukung Triwulan IV

Rumus Pejabat Penilai Kinerja Menentukan Rating Kerja Bawahan

Rating Kerja

Di Atas Ekspektasi : Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di atas ekpektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang di bawah ekspektasi.

Baca Juga: Perjalanan Davina Karamoy, Karir Melejit di Usia Muda, Bintang Muda Serba Bisa

Pelaku kerja adalah pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.

Sesuai Ekspektasi : Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja yang di bawah ekspektasi

Pelaku kerjanya : pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri

Di Bawah Ekspektasi : Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di bawah ekspektasi

Pelaku kerjanya : Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.


ASN Kota Medan bisa melihat tata cara penyusunan rencana aksi dan pengisian bukti dukung periodik pada link berikut: youtu.be/8UFJjLJrW6U. ***