POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pendaftaran PPG Daljab Mapel Umum dibuka mulai tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2025.
Seluruh guru Mapel Umum yang mengajar di Bawah naungan Kemenag diminta untuk melakukan pendaftaran melalui EMIS GTK.
Sebelum melakukan pendaftaran calon peserta wajib mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Kemenag telah merilis enam syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Daljab Mapel Umum Kemenag Tahun 2025, di antaranya adalah:
1. Calon peserta harus terdaftar aktif sebagai guru madrasah maple umum pada EMIS GTK;
2. Calon peserta wajib memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023;
3. Calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/DIV yang sesuai dengan maple PPG Dalam Jabatan (Daljab)
4. Calon peserta wajib lulus seleksi akademik pada 2018, 2019, 2021 (Seleksi Akademik MA Unggulan), 2022, 2023, dan 2024;
Baca Juga: DJP Jabar II Gandeng UBP Karawang Kerja Sama Dirikan Tax Center Ke-14
5. Calon peserta mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
6. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan aturan resmi dari Kemenag ternyata dua guru yang tidak boleh mengikuti PPG Daljab Mapel Umum.
Meskipun telah memenuhi syarat namun ternyata dua kategori guru ini tidak bisa mengikuti seleksi PPG Daljab Mapel Umum Kemenag.
Dua kategori guru tersebut adalah Guru kelas RA dan juga guru kelas MI.
Lalu bagaimana nasib mereka jika tidak bisa mengikuti PPG Daljab Mapel Umum Kemenag?
Bapak ibu guru guru kelas RA dan juga guru kelas MI diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenag.
Nah sementara itu bagi guru yang memenuhi syarat dan diperbolehkan mendaftar bisa langsung melakukan pendaftaran di EMIS GTK.
Cara pendaftaran PPG Daljab Mapel Umum Kemenag Tahun 2025 di EMIS GTK adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://emisgtk.kemenag.go.id;
2. Setelah berhasil masuk langsung lakukan pendaftaran mandiri;
3. Lanjut calon peserta wajib menandatangani Pakta Integritas kemudian diunggah;
4. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan;
Baca Juga: Daftar SD Swasta Terakreditasi A di Kota Medan, Ada Fasilitas Perpustakaan Hingga Lab
5. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.
Setelah pendaftaran ini, calon peserta menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 26 Mei 2025 nanti.
***



