POJOKSATU.ID - Direktorat Pendidikan Profesi Guru PPG Kemendikdasmen menyampaikan informasi krusial terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan pengumuman resmi, pembelajaran PPG akan dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK.
Panduan teknis pembelajaran mandiri bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat diakses melalui tautan resmi https://guru.kemdikdasmen.go.id.
Baca Juga: Satgas Anti Premanisme Dibentuk! Kenapa Kemendagri Andil Yakin Bisa Pastikan Ormas Taat Aturan!
Bagi para guru yang belum pernah mengakses Ruang GTK, disarankan untuk membuat akun Ruang GTK melalui laman https://gtk.kemdikdasmen.go.id.
Dpat juga mengunduh aplikasi Ruang GTK melalui Google Play Store (minimal versi 1.59.1) dengan menggunakan akun belajar.id.
Lebih lanjut, pengumuman tersebut juga ditujukan kepada peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran.
Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Lakukan Redistribusi Guru, Lindungi Honorer, Demi Madrasah yang Lebih Baik
Peserta tersebut selanjutnya dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKMPPG).
Dalam bagian lain dari unggahan tersebut, Kemendikdasmen mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan berita palsu.
Ditegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
Baca Juga: Jangan Buru-buru Salahkan EMIS! Ini Langkah Tepat Atasi NIK Tak Valid di Verval PTK
Informasi resmi terkait Pendidikan Profesi Guru hanya bersumber dari laman resmi dan media sosial resmi Direktorat PPG.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penipuan.
Selamat berjuang dengan belajar untuk emnajdi guru profesional.***




