POJOKSATU.id - Tinggal dua hari lagi pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan segera ditutup.

Dan kini ternyata masih banyak guru yang belum terpanggil PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Terkait dengan hal ini muncul pertanyaan di kalangan guru.

Banyak guru yang bertanya-tanya apakah bisa terpanggil PPG Guru Tertentu Tahun 2025 meski belum punya NUPTK.

Baca Juga: Demi Murid, Guru di Merangin Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Rusak, Haru Sekaligus Bikin Geram!

Jawabannya adalah 'Bisa', dengan catatan lolos seleksi administrasi.

Sebelmnya, Dirjen GTK Nunuk Suryani sudah memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan NUPTK ini.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa NUPTK bukan menjadi syarat pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Ini artinya, guru yang belum memiliki NUPTK namun sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi tetap berpeluang besar mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Baca Juga: Jaga Laut, Jaga Kehidupan: Aksi Nyata BRI dan Warga Kapoposang Lestarikan Ekosistem Bahari

Nunuk Suryani menegaskan bahwa syarat utama bagi guru untuk bisa terpanggil mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

- Terdata di Dapodik minimal 1 tahun

- Memiliki KTP yang valid

Jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi dan lolos seleksi administrasi, maka guru berhak menunggu panggilan PPG Guru Tertentu 2025, meskipun belum memiliki NUPTK.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Espanyol vs Barcelona: Derby Catalan Penentu Gelar Juara La Liga

Meskipun NUPTK tidak menjadi syarat pemanggilan PPG, tetap penting untuk memilikinya ke depannya.

NUPTK dibutuhkan saat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah guru lulus PPG dan memenuhi persyaratan lainnya.

Jadi bagi Bapak/Ibu guru yang lolos seleksi administrasi PPG 2025 namun belum memiliki NUPTK, tidak perlu khawatir. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Cara Sendiri untuk Tangani Siswa Nakal, Tak Ikuti Cara Dedi Mulyadi?

eluang untuk dipanggil masih terbuka lebar selama memenuhi syarat utama, yaitu terdata di Dapodik minimal 1 tahun dan KTP valid.

Namun, tetap disarankan untuk mulai mengurus NUPTK sebagai bagian dari kelengkapan data kepegawaian dan kelancaran proses pencairan tunjangan nantinya.

***