POJOKSATU.ID - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II telah resmi berlangsung sejak 22 April 2025.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal seleksi di lokasi dalam negeri, tahapan berikutnya setelah ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah pengolahan nilai, perangkingan, dan penentuan kelulusan.

Jadwal Pengolahan Nilai dan Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK Tahap II dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai 22 April hingga 21 Mei 2025.

Baca Juga: EVOS Kirim Pemain Muda ke Tiongkok, Pendidikan Esports Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Sementara itu, pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan berlangsung antara 22 hingga 31 Mei 2025, dan akan diumumkan langsung oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Bagaimana mekanisme perangkingan dan penentuan kelulusan PPPK 2024?

Penentuan kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan secara berurutan berdasarkan prioritas dan peringkat nilai ujian, sesuai ketentuan dalam:

Baca Juga: Hari Ini di Bioskop! Gosip Pedas di Film Cocote Tonggo, Ada Gus Iqdam dan Lesti Kejora

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 (Mekanisme Umum)

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 (Formasi Guru)

3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 (Formasi Tenaga Kesehatan)

4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 (Kriteria Tambahan dan Pengolahan Nilai)

Baca Juga: Siapa Oknum Kades dan Sekdes Lamongan? Viral Diduga Selingkuh Usai Beredar Foto di Kamar Tanpa Busana

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK Formasi Umum
Berikut urutan prioritas kelulusan PPPK untuk formasi umum:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

2. Tenaga non-ASN dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

3. Pelamar yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir di instansi pemerintah secara terus-menerus

Baca Juga: PUBG Mobile X Attack on Titan, Meta Baru Siap Guncang Skena Kompetitif, Event Attack on Titan Digelar Mulai 30 Mei

Kelulusan PPPK Formasi Guru
1. Pelamar Prioritas: Lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021, tetapi belum pernah dinyatakan lulus sebelumnya

2. Guru THK-II

3. Guru non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif mengajar

Baca Juga: Pertarungan Seru Antar Kampus Warnai Babak Grup Final Liga Esports Nasional Mahasiswa 2025

4. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di data Kemdikbudristek

Kelulusan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan
1. Lulusan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023 yang telah lulus seleksi PPPK sebelumnya

2. Tenaga THK-II

Baca Juga: Wacana Sekolah 5 Hari di Sumut, BMPS: Dapat Dukung Program MBG

3. Tenaga non-ASN dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun

Penentuan Kelulusan Berdasarkan Formasi dan Nilai Tertinggi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika:

- Menduduki peringkat nilai tertinggi di formasi yang tersedia

Baca Juga: Harta Kekayaan Hatami, Anggota DPRD Lampung Utara Viral Pamer Joget Hingga Sawer DJ Wanita Sentuh Miliaran Rupiah

- Masuk dalam alokasi kebutuhan formasi yang dilamar

Contoh Kasus: Jika terdapat 5 formasi tersedia dan 3 telah terisi dari tahap 1, maka hanya 2 pelamar dengan nilai tertinggi dari tahap 2 yang akan diangkat menjadi PPPK.

Pelamar berikutnya, meskipun nilainya tinggi, tidak lulus jika formasi sudah penuh.

Bagaimana Jika Tidak Lulus?
Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak mendapat formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hatami, Anggota DPRD Lampung Utara Viral Pamer Joget Hingga Sawer DJ Wanita Sentuh Miliaran Rupiah

Pastikan selalu memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.

Unduh dan pahami Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Keputusan Nomor 15 Tahun 2025 untuk mengetahui hak dan mekanisme lengkap seleksi. ***