POJOKSATU.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai dasar hukum dan panduan pembangunan sektor pendidikan di Jawa Barat.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar di Sanggar Bale Riung, Kampung Babakan RT 04 RW 04, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Menurut M. Rizky, saat ini warga Jawa Barat, khususnya anak-anak usia sekolah, sudah wajib menempuh pendidikan minimal 12 tahun.

Baca Juga: Tepis Ijazah Palsu, Jokowi Kunjungi Dosen Pembimbingnya Kasmudjo yang Berusia 75 Tahun

Hal ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan 9 tahun.

“Pemprov Jawa Barat memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang bisa diakses oleh masyarakat, terutama untuk memastikan anak-anak kita mendapat pendidikan 12 tahun. Lewat perda ini, penyelenggaraan pendidikan bisa lebih merata dan berkualitas, termasuk fasilitas di sekolah-sekolah negeri, khususnya SMA yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: WISUDA SMK CBM Purwokerto Jadi Sorotan, Kementerian Ternyata Sudah Keluarkan Surat Edaran Berkaitan dengan Pesta Kelulusan Sekolah Dasar dan Menengah!

Rizky juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah provinsi dalam kehidupan masyarakat secara nyata, termasuk melalui kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

“Masyarakat harus bisa merasakan hadirnya Pemprov Jabar dalam kehidupannya. Karena itu, kami dorong masyarakat menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan provinsi, seperti SMA negeri. Kalau SD dan SMP negeri memang kewenangannya di kabupaten/kota,” tegasnya.

Baca Juga: PANTAU 9 TITIK LIVE SCORE Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, KELULUSAN Gunakan Sistem Peringkat TANPA PASSING GRADE, Simak Cara Hitung Bobot Nilai

Ia menambahkan, meskipun sekolah swasta dan madrasah bukan berada langsung di bawah kewenangan provinsi.

Pemprov tetap membuka ruang kolaborasi, terutama dalam hal konsultasi dan fasilitasi kebijakan pendidikan.

“Madrasah, baik iftidaiyah, tsanawiyah, maupun aliyah, termasuk sekolah swasta, bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami. Akses terhadap Perda ini terbuka, dan kami siap mencarikan solusi yang solutif,” ujarnya.

Baca Juga: SPMB 2025 di SUMUT Resmi DIBUKA! Ini Jadwal, Syarat dan Kuota untuk Jenjang SMA-SMK

Melalui kegiatan ini, Rizky berharap masyarakat lebih paham terhadap hak dan kewenangannya dalam dunia pendidikan.

Serta mampu mengoptimalkan keberadaan Perda sebagai instrumen kontrol dan fasilitasi pembangunan pendidikan di Jawa Barat. ***