POJOKSATU.id - Di bulan Mei ini kabar terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru dan juga pembayaran tambahan 100 persen bagi guru ASN semakin rame diperbincangkan.

Pada artikel ini Pojoksatu.id akan memberikan kabar terbaru terkait dengan dua hal tersebut.

Yang pertama adalah update pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025.

Pada hari ini tepatnya tanggal 13 Mei 2025, Validasi data tahap 7 sudah dilakukan.

Baca Juga: Bukan di Makam Pahlawan, Mayor Cpl Anda Rohanda Dimakamkan Secara Militer di TPU Desa Cinunuk

Bapak ibu guru yang sebelumnya status validasi TPG berada di kode 02 kini sudah banyak yang berubah menjadi kode 16.

Yang artinya bahwa jam mengajar sudah terpenuhi dan kini menunggu pengusulan SKTP oleh operator tunjangan di dinas Pendidikan setempat.

Namun dari update yang disampaikan oleh operator GTK pusat masih ada juga beberapa guru yang masih salah dalam menambahkan tugas tambahan lain ekuivalensi (TTLE).

Baca Juga: KUMPULAN Soal ASAJ Ujian Sekolah IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Materi Tata Surya hingga Energi di Bumi!

Akibatnya jam mengajar belum bisa valid sehingga kode 02 pun tidak berubah.

Bagi guru yang masih bertahan di kode 02 setelah validasi tahap 7 ini diminta untuk segera melakukan perbaikan pada tugas tambahan dengan melihat panduan yang benar.

Sementara itu terkait dengan pembayaran tambahan 100 persen 1 bulan TPG pada THR guru ASN hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Namun banyak yang bertanya apakah pembayaran ini bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Baca Juga: Tragis, 2 Kakak Beradik Ikut Tewas Saat Ledakan Amunisi di Garut, Ikut-ikutan Karena Butuh Uang

Menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat regulasi resminya.

Dalam regulasi resmi di PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal 11 ada dua ayat yang mengatur tentang pembayaran tambahan 100 persen bagi guru ASN.

Ayat pertama menyebutkan bahwa 'Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja pada THR maka dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan'.

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 di Universitas Jambi, Peserta Dijadwalkan ORIENTASi Lewat Zoom Meeting, Cek JADWAL

Ayat pertama tersebut berlaku bagi guru yang sumber gajinya dari APBN.

Sementara itu bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD aturannya berbunyi seperti ini 'Tambahan peghasilan paling banyak diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'.

Jadi begitulan aturan yang mengatur pembayaran tambahan 100 persen dalam THR bagi guru ASN.

Baca Juga: Tak Habis-habis, SMK CBM Purwokerto Kian Ramai Disorot Usai Gelar Wisuda Kelulusan Bak Universitas

Ternyata pembayarannya dibedakan berdasarkan sumber gaji.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa seluruh anggaran tambahan TPG dalam THR dan gaji ke 13 bersumber dari pusat yang distransfer ke daerah.

***