POJOKSATU.ID - Para guru di Indonesia kembali mendapat informasi penting terkait tunjangan profesi triwulan dua dan isu gaji guru Rp25 juta per bulan.
Setidaknya ada tiga kabar penting yang ramai diperbincangkan oleh para guru di media sosial dan grup percakapan, beberapa hari terakhir, termasuk dua isu di atas.
Topik pertama membahas perkembangan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua tahun 2025 yang sudah mulai ditunggu para pendidik.
Baca Juga: Info Terbaru Guru dan PPG: TPG Triwulan 2 Cair Lebih Awal dan Tambahan THR 2025
Topik kedua mengenai kabar yang viral di media nasional terkait gaji guru ideal sebesar Rp25 juta per bulan yang memicu banyak pertanyaan.
Topik ketiga menjawab kebingungan guru terkait SKTP, pemberkasan, dan status pencairan TPG berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
Asal Usul Wacana Gaji Guru Rp25 Juta
Belakangan ini, isu gaji guru sebesar Rp25 juta per bulan menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Teman Satu Letting Kapuspen TNI, Ini Sosok Kepala Puspalad Kolonel Antonius Hermawan Gugur di Garut
Informasi tersebut diangkat oleh beberapa media nasional, mengutip pernyataan seorang anggota DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi X, Juliatmono, menyatakan bahwa idealnya gaji guru mencapai Rp25 juta karena peran guru yang sangat strategis.
Namun pernyataan ini hanya berupa aspirasi pribadi, bukan keputusan resmi pemerintah atau hasil rapat DPR yang mengikat.
Saat ini, belum ada regulasi atau pembahasan formal di pemerintah maupun DPR mengenai usulan gaji guru Rp25 juta per bulan.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja dan bukan dalam forum resmi pengambilan keputusan negara atau pembahasan anggaran.
Guru diimbau untuk tidak terjebak harapan palsu, karena kabar ini belum memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat.
Meski demikian, apresiasi diberikan kepada anggota DPR yang peduli terhadap kesejahteraan guru dan menyuarakan kenaikan gaji mereka.
Jangankan Rp25 Juta, Janji Gaji Guru Naik Rp2 Juta Belum Terealisasi
Jika melihat realita saat ini, gaji guru Rp25 juta per bulan masih sangat sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: KAPAN PPG Prajabatan akan Dibuka? Info dari Kementerian dan Bu Nunuk Suryani Seperti Ini!
Janji kampanye kenaikan gaji guru Rp2 juta per bulan saja masih belum terealisasi sampai sekarang secara merata.
Hal ini mencerminkan betapa sulitnya merealisasikan wacana kenaikan hingga belasan juta rupiah tanpa dukungan anggaran yang kuat.
Pemerintah dan DPR diharapkan lebih fokus pada kebijakan yang realistis, salah satunya memastikan kelancaran pencairan tunjangan guru.
Termasuk TPG, tunjangan tambahan THR, gaji ke-13, tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil, serta tunjangan insentif lainnya.
Baca Juga: 40 Latihan Soal IPAS Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban, Materi SUPER LENGKAP Hadapi Ujian Sekolah 2025
Regulasi TPG Triwulan II 2025
Kabar baik datang untuk guru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua tahun 2025 yang segera dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, TPG triwulan dua mulai dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Meskipun beredar informasi bahwa pencairan akan dilakukan pada Mei, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, guru diminta tetap mengacu pada regulasi resmi yang menyebutkan pencairan dilakukan pada bulan Juni.
Beberapa postingan di grup media sosial menyebutkan berbagai versi pencairan, namun sumbernya tidak jelas dan meragukan.
Salah satu informasi bahkan mencantumkan sumber "Meta A", yang tidak dapat diverifikasi atau dikonfirmasi keasliannya.
Guru diminta untuk berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang tidak menyebutkan sumber resmi yang jelas.
Perubahan Mekanisme dan SKTP Berlaku untuk Dua Triwulan
Pada tahun 2025, mekanisme pencairan tunjangan telah mengalami perubahan, terutama setelah perubahan sistem dari daerah ke pusat.
Pencairan yang sebelumnya dilakukan di bulan Juli kini dimajukan ke Juni, sesuai regulasi yang baru diterbitkan tahun ini.
Terkait SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), satu SKTP mencakup dua triwulan, yaitu triwulan 1 dan triwulan 2.
Artinya, guru yang telah mendapatkan SKTP di bulan Maret atau April tidak perlu menunggu SKTP baru untuk triwulan 2.
Kondisi ini mempermudah proses pencairan karena rekening guru telah tervalidasi dan data SKTP sudah masuk dalam sistem.
Hal ini disampaikan juga oleh Kementerian Keuangan yang memastikan pencairan akan berjalan lebih lancar dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Beri Remisi Khusus Pada 38 Warga Binaan Agama Budha di Hari Raya Waisak 2025
Pemberkasan Hanya di Awal Tahun
Banyak guru juga bertanya apakah akan ada pemberkasan ulang untuk triwulan dua agar bisa menerima TPG secara penuh.
Jawabannya, umumnya pemberkasan hanya dilakukan satu kali di awal tahun, yakni pada saat pengusulan SKTP triwulan pertama.
Biasanya pemberkasan ini berupa pengumpulan daftar hadir dan dokumen lainnya untuk verifikasi keaktifan guru.
Setelah SKTP diterbitkan, proses untuk triwulan selanjutnya akan menggunakan data yang sudah dikumpulkan pada awal tahun.
Meski demikian, kebijakan bisa berbeda antar daerah tergantung kebijakan dinas pendidikan setempat.
Namun secara umum, tidak ada pemberkasan ulang untuk triwulan kedua selama tidak ada perubahan data guru.
Payung Hukum THR dan Gaji ke-13 Guru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru berhak menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan gaji ke-13.
Teknis pencairan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua hak guru bisa dibayarkan tepat waktu dan tanpa hambatan teknis.
Baca Juga: Usai Kasus Meet and Greet Gagal, Aldy Maldini Dituding Tipu UMKM Soal Endorsement
Guru berharap agar DPR dapat mengawal realisasi kebijakan tunjangan dan memastikan dana benar-benar tersalurkan dengan lancar.
Termasuk mendorong transparansi pelaksanaan tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 sebagaimana telah dijanjikan dalam regulasi resmi.
Jika semua hak guru terpenuhi, maka semangat dalam mengajar dan mencetak generasi unggul Indonesia akan meningkat.
Waspadai Hoaks dan Cek Fakta
Terkait banyaknya informasi mengenai pencairan gaji dan TPG, guru diminta untuk selektif dalam menerima informasi, apalagi yang tidak menyebutkan sumber resmi pemerintah.
Jika mendapat informasi yang meragukan, sebaiknya cek langsung ke situs Kemdikbud, Kemenkeu, atau kanal resmi lainnya.
Diskusi dan berbagi informasi tetap dibuka lebar antar guru, namun diharapkan mencantumkan sumber yang valid dan bisa diverifikasi.
Semoga informasi terbaru ini dapat memberi pencerahan dan membantu guru memahami situasi aktual pencairan tunjangan dan regulasi yang berlaku.***




