POJOKSATU.id — Pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kabupaten Blitar untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar telah menetapkan sejumlah ketentuan baru untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih adil, tertib, dan sesuai kapasitas lembaga pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, drh. Adi Andaka, menegaskan bahwa tahun ini regulasi lebih diperketat, terutama pada jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi sebelumnya.
Pengetatan itu tidak hanya terbatas pada domisili, tetapi mencakup seluruh jalur penerimaan, khususnya dari sisi administrasi.
“Kalau melebihi kuota, nanti dapodik akan memberikan peringatan. Dampaknya bisa ke mana-mana, mulai dari dana BOS hingga tunjangan profesi guru bisa terganggu,” ungkap Adi dalam keterangannya.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Kota Depok 2025 Resmi Dibuka AWAL JUNI, Ini Jadwal dan Kuota LENGKAP, TK - SD - SMP
Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel
Pembatasan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) diterapkan demi optimalisasi kualitas belajar. Untuk jenjang SD, satu rombel hanya boleh diisi maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP maksimal 32 siswa.
Jika melebihi kuota, maka sekolah bisa terkena sanksi berupa pemblokiran dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga tunjangan guru yang terintegrasi dengan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Namun, pengecualian masih dimungkinkan jika sekolah berada di lokasi terpencil yang tidak memiliki alternatif lain. Prinsip keadilan juga ditekankan, agar sekolah-sekolah yang belum terpenuhi kuota muridnya tetap mendapat kesempatan.
"Kalau ada sekolah yang sudah kelebihan siswa, harus berbagi ke sekolah di sekitarnya yang masih kekurangan," jelas Adi.
Semua Sekolah Harus Menarik dan Merata
Dengan tidak lagi adanya istilah “sekolah favorit”, setiap lembaga pendidikan kini dituntut menciptakan daya tarik masing-masing.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam meyakinkan masyarakat bahwa mutu pendidikan di seluruh sekolah negeri kini telah merata.
"Kalau tidak mengikuti sistem, bisa kena imbasnya," tambah Adi memperingatkan para kepala sekolah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Prosedur SPMB Jatim 2025: Panduan Pra Pendaftaran hingga Daftar Ulang
Jalur dan Tahapan Pendaftaran SPMB Blitar 2025
SPMB Kabupaten Blitar tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan dengan jalur pendaftaran yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
Jenjang TK
-
Jalur Reguler
Jenjang SD
-
Jalur Afirmasi
-
Jalur Perpindahan/Mutasi
-
Jalur Domisili
-
Jalur Reguler (SD Swasta)
Jenjang SMP
-
Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
-
Jalur Afirmasi
-
Jalur Perpindahan/Mutasi
-
Jalur Domisili
-
Jalur Reguler (SMP Swasta)
Jadwal dan Cara Pendaftaran
Untuk tingkat TK/RA dan SD, pendaftaran jalur reguler telah dibuka. Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, proses pendaftaran sudah dimulai sejak Senin, 5 Mei 2025 secara daring.
Calon peserta didik dan orang tua dapat melakukan pendaftaran online melalui situs resmi milik Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Sebagai pengingat, kuota terbatas menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti jalur yang sesuai agar tidak kehilangan kesempatan. ***



