POJOKSATU.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) memang merupakan program studi yang menjadi jalur bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk berkarier sebagai guru profesional.
Saat ini ada dua jenis PPG di Indonesia yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan atau yang kini berubah menjadi PPG Guru Tertentu.
PPG Dalam Jabatan ini dibuka khusus bagi guru yang sudah bertugas sebagai guru, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: HERSHARE 2025 Dorong Perempuan Berperan Aktif di Pasar Modal Syariah
Sementara itu PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
PPG Prajabatan ini sangat cocok bagi kamu yang ingin menjadi seorang tenaga pendidik.
Ada banyak kelebihan yang didapatkan jika kamu menjadi lulusan PPG Prajabatan.
Keunggulan pertama adalah bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Euforia Juara Persib Bandung, Bobotoh Rayakan dengan Tertib dan Kota Tetap Bersih
Berikutnya PPG Prajabatan ini dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
Dan yang ketiga adalah memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Siapa saja yang bisa mendaftar PPG Prajabatan ini? Berikut persyaratan calon peserta PPG Prajabatan:
- Warga Negara Indonesia;
- tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
- memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
Baca Juga: Buruh Outsourcing Terjepit: Upah di Bawah UMK, Kontrak Tak Jelas, dan Tuntutan Reformasi
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);
- menandatangani pakta integritas;
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan di atas maka bisa mendaftar PPG Prajabatan.
Namu yang perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPG Prajabatan ada tiga tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta.
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Biaya pendaftaran seleksi PPG Prajabatan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
***



