POJOKSATU.id, Tangerang – Nasib pekerja outsourcing di Banten ibarat terjepit di dua batu besar yang dipaksa bekerja keras, tetapi hak-haknya kerap terabaikan.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mengecam praktik perusahaan outsourcing atau yayasan penyalur tenaga kerja yang dinilai telah menyimpang dari aturan ketenagakerjaan.

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi, menyebut sistem outsourcing saat ini seperti mimpi buruk yang menguras tenaga dan emosi buruh.

Pasalnya, banyak pekerja yang tidak mendapat jaminan upah layak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jam kerja berlebihan, bahkan pemutusan kontrak sepihak sebelum masa tugas berakhir.

"Tidak sedikit buruh yang digaji di bawah UMK, dipotong dengan alasan tidak jelas, dan kontrak kerjanya ambigu. Mereka seperti tidak punya kepastian apa pun," ujar Intan pada Minggu (5/5) lalu.

SPN Banten kerap menerima pengaduan pekerja outsourcing yang dirugikan.

Misalnya, upah tidak dibayar penuh, jam kerja melebihi ketentuan tanpa overtime, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak meski kontrak masih berlaku.

"Banyak kasus terjadi di Banten. Buruh merasa tidak ada keadilan karena perusahaan outsourcing bisa bertindak semaunya," tambah Intan.

Menanggapi hal ini, SPN mendesak pemerintah mengambil langkah tegas. Mereka menuntut regulasi yang lebih jelas soal pengupahan, jam kerja, dan masa kontrak pekerja outsourcing.

"Pemerintah harus turun tangan. Praktik outsourcing yang menyimpang harus dihentikan. Buruh butuh perlindungan, bukan eksploitasi," tegas Intan.

Jika tidak ada intervensi, dikhawatirkan praktik serupa akan terus merugikan ribuan pekerja di sektor informal.

"Kalau tidak diatur sekarang, kapan lagi?" tandasnya.***